KOPINUS: 11 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK 2026, Ini Sudah Darurat Korupsi, Pemerintah Harus Tegas Cabut Hak Politik Koruptor
Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) mengecam keras maraknya 11 kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK sepanjang Januari – Juli 2026. Kopinus menilai ini adalah bukti nyata krisis integritas di tingkat pemerintahan daerah.
Ketua Umum Kopinus Adv. Antonius Ananias Atyboy menyebut, fenomena ini memalukan karena terjadi hanya beberapa bulan setelah pelantikan serentak kepala daerah 2025.
“Baru dilantik, sudah ditangkap. Ini bukan lagi oknum, ini sudah darurat korupsi kepala daerah. Rakyat yang memilih, rakyat juga yang dirugikan,” tegas Atyboy, Kamis 23/7/2026.
Berdasarkan data KPK, berikut 11 kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka:
- Maidi – Wali Kota Madiun | 19 Jan 2026 – Dugaan terima imbalan proyek & dana CSR
- Sudewo – Bupati Pati | 19 Jan 2026 – Dugaan pemerasan jabatan & suap proyek DJKA
- Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan | 3 Mar 2026 – Dugaan korupsi pengadaan outsourcing
- Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong | 9 Mar 2026 – Dugaan suap ijon proyek
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap | 13 Mar 2026 – Dugaan pemerasan THR ke OPD
- Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung | 10 Apr 2026 – Dugaan pemerasan di Pemkab
- Edison – Bupati Muara Enim | 8 Jun 2026 – Dugaan suap pengadaan
- Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi | 1 Jul 2026 – Dugaan suap jabatan
- Syah Afandin – Bupati Langkat | 2 Jul 2026 – Dugaan suap proyek
- Etik Suryani – Bupati Sukoharjo | 9 Jul 2026 – Dugaan pemerasan ke OPD
- Lalu Ahmad Zaini – Bupati Lombok Barat | 20 Jul 2026 – Dugaan penerimaan terkait proyek
3 AKAR MASALAH MENURUT KOPINUS
1. Biaya Politik Mahal: Ongkos pencalonan hingga Rp1 miliar per kursi parpol membuat kepala daerah “berhutang budi” dan cari jalan mengembalikan modal lewat proyek.
2. Lemahnya Pengawasan: DPRD, BPK, dan APIP daerah tidak berfungsi maksimal sebagai pengawas.
3. Hukuman Tidak Menjerakan: Masih banyak koruptor yang setelah bebas bisa nyalon lagi dan pensiun tetap cair.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung
4 TUNTUTAN TEGAS KOPINUS
Untuk memutus mata rantai ini, Kopinus mendesak Pemerintah dan DPR segera:
1. Revisi UU Pilkada: Terapkan larangan seumur hidup bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri. Cabut hak politiknya.
2. Sahkan UU Perampasan Aset: Miskinkan koruptor. Sita semua harta hasil korupsi tanpa pandang bulu.
3. Evaluasi Sistem Retret: Mendagri harus evaluasi pembekalan kepala daerah karena tidak menjamin integritas.
4. Perkuat KPK & BPK: Beri kewenangan penuh untuk audit mendadak dan OTT tanpa harus menunggu laporan.
“Jangan sampai slogan ‘Bersih, Melayani, Berwibawa’ hanya jadi jargon. Kalau kepala daerahnya maling, maka pembangunan di daerah akan lumpuh,” ujar Atyboy.
“Banyak eks narapidana koruptor yang setelah bebas masih bisa ikut berpolitik praktis bahkan bisa mendirikan Partai politik hingga menduduki jabatan tertentu, hal ini semakin menjadi motivasi untuk para koruptor tidak takut untuk korupsi.” Pungkasnya melanjutkan.
Kopinus melalui jaringan di 34 provinsi menyatakan siap membuka Posko Pengaduan Korupsi Kepala Daerah. Masyarakat bisa melaporkan jika melihat indikasi mark-up proyek, pungli, dan penyalahgunaan wewenang di daerahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa lawan korupsi. Karena setiap 1 rupiah yang dikorupsi kepala daerah, adalah 1 rupiah hak rakyat yang hilang,” pungkasnya. ***
