NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kuasa Hukum Kornas THS THM Bantah Tegas Tuduhan ‘Kejahatan Organisasi’ dalam Flyer: Kepengurusan Sah Secara Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy., S.H

NKRIPOST JAKARTA – Kuasa Hukum Koordinator Nasional (Kornas) Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) Indranas Gaho, Adv. Antonius Ananias Aty Boy, S.H., M.H., angkat bicara tegas terkait flyer yang viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir.

Flyer itu menuduh aktivitas Indranas Gaho yang akrab disapa (IG) sebagai Kornas THS-THM sebagai “tindakan kejahatan terhadap organisasi”.

Aty Boy menilai isi flyer tersebut keliru, menyesatkan, berpotensi pencemaran nama baik, dan melanggar hukum.

DIBANTAH SATU PER SATU: 5 POIN FLYER VS FAKTA HUKUM
Dalam flyer yang beredar, terdapat 5 tuduhan utama. Aty Boy merespons dengan data dan fakta hukum:

1. Tuduhan: THS-THM hanya punya 1 legalitas di Kemenkumham dan Gereja
Fakta: Saat ini terdaftar 2 badan hukum berbeda di Kemenkumham RI

2. Tuduhan: Kepengurusan 2025-2026 versi Dewan Pendiri yang sah
Fakta: Kepengurusan Kornas IG periode saat ini sah berdasarkan SK Kemenkumham AHU-0005055/2025

3. Tuduhan: IG telah dinonaktifkan Dewan Pendiri
Fakta: Penonaktifan tidak menggugurkan legalitas SK Kemenkumham yang dimiliki Kornas IG

4. Tuduhan: Segala kegiatan IG adalah “kejahatan terhadap organisasi”
Fakta: Kegiatan di bawah kepemimpinan Kornas IG sah secara hukum dan dilindungi UU No. 16/2017 tentang Ormas

5. Tuduhan: Retret Agung Nasional 23 Mei 2026 via Zoom melawan hukum
Fakta: Kegiatan organisasi yang sah tidak dapat dikriminalisasi selama tidak melanggar UU

“Segala aktivitas yang dilakukan Saudara Indranas Gaho sebagai Kornas THS-THM adalah sah dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Aty Boy di Jakarta, Selasa (28/7/2026) malam.

“Flyer yang menuding aktivitas Kornas IG sebagai kejahatan adalah pernyataan yang keliru dan melanggar hukum. Ini jelas upaya pencemaran nama baik,” lanjutnya.

AHU THS-THM Versi “Dewan Pendiri dan AHU THS THM Versi Kornas Indranas Gaho. (Ist)

FAKTA KRUSIAL: ADA 2 BADAN HUKUM THS-THM
Aty Boy membeberkan data yang tidak pernah disebut dalam flyer. Saat ini terdapat 2 badan hukum THS-THM yang berbeda:

1. THS-THM Versi “Dewan Pendiri”
Nama: TUNGGAL HATI SEMINARI – TUNGGAL HATI MARIA PENDIDIKAN*
SK Kemenkumham: *AHU-0002972.AH.01.07.TAHUN 2021*
Tanggal: 07 Maret 2021

2. THS-THM Versi Kornas Indranas Gaho
Nama: PENCAK SILAT PENDIDIKAN TUNGGAL HATI SEMINARI – TUNGGAL HATI MARIA
SK Kemenkumham: AHU-0005055.AH.01.07.TAHUN 2025

“Dengan demikian, segala bentuk kegiatan di bawah kepemimpinan Kornas Indranas Gaho adalah sah secara hukum. Menuding itu sebagai kejahatan adalah pernyataan sesat dan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, hanya THS-THM versi IG yang secara eksplisit mencantumkan kata “Pencak Silat” dalam akta badan hukumnya.

“Jika ada pihak yang menggunakan nama ‘Pencak Silat THS-THM’ tanpa izin dari Kornas IG, itu adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dapat dituntut secara Pidana dan Perdata,” tegas Advokat berambut gondrong tersebut.

BACA JUGA:

Adv. Aty Boy Siap Somasi Kornas THS – THM, Gegara Edarkan Surat Minta Sumbangan Ke Anggota

GUGATAN KE MA TIDAK MEMPENGARUHI LEGALITAS KORNAS
Disinggung terkait gugatan perdata IG terhadap Dewan Pendiri THS-THM, Aty Boy memastikan perkara itu kini sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Namun ia meluruskan bahwa gugatan tersebut terpisah dengan status kepengurusan Kornas saat ini.

“Gugatan perdata tersebut merupakan perkara yang berbeda. Jabatan IG sebagai Kornas saat ini berdasarkan SK Kemenkumham, sehingga apapun putusan perkara perdata tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Kornas IG,” jelasnya.

INDRANAS GAHO: GEREJA MILIK SEMUA UMAT, BUKAN MONOPOLI BADAN HUKUM
Kornas Indranas Gaho juga memberikan pernyataan langsung.

“Yang waras akan berpikir dengan waras. Gereja Katolik adalah rumah ibadah bagi seluruh umat beriman Katolik, bukan milik badan hukum tertentu semata,” ujar IG.

Ia mengingatkan kebebasan beragama dan beribadah dijamin UUD 1945 dan HAM.
“Apabila ada pihak yang mengklaim Gereja hanya milik mereka dan melakukan kriminalisasi, maka klaim tersebut patut diuji berdasarkan hukum dan aturan Gereja. Setiap tindakan yang menghalangi, dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

IG juga meluruskan: “Saya tidak pernah bergabung pada organisasi ‘Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria Pendidikan’. Saya memimpin ‘Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria‘ yang telah disahkan Kementerian Hukum RI.”

Ia menutup dengan sindiran: “Lagi pula, flyer itu dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Menunjuk satu jari pada orang lain, sedangkan 4 jari tertuju padanya untuk harus KOREKSI DIRI*l.”

SERUAN KORNAS: JAGA PERSAUDARAAN DAN TETAP TAAT GEREJA
Di tengah proses hukum, Kornas IG mengimbau seluruh pengurus Distrik, Wilayah, Ranting, dan anggota THS-THM di dalam dan luar negeri untuk:

1. Menjaga persaudaraan dan semangat kerendahan hati
2. Menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Agung
3. Fokus pada pembinaan kader yang sehat, sportif, dan berkelanjutan
4. Taat pada STATUTA (AD/ART) organisasi dan pendampingan Hierarki Gereja Katolik di wilayah masing-masing

“Seluruh proses kaderisasi, ujian kenaikan tingkat, pendadaran, dan pembinaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Persatuan, kerendahan hati, dan pelayanan adalah panggilan THS-THM di tengah Gereja dan masyarakat,” tutup IG.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved