NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PWI Cabut Laporan ‘Lu Punya Otak Gak?’, Akankah Diikuti MIO Indonesia? 

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 Juli, 2026 by NKRIPOST

PWI

NKRIPOST JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan kontroversial “lu punya otak gak?”. Namun sikap berbeda ditunjukkan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Organisasi ini menegaskan proses hukum tetap berjalan dan tidak akan ikut mencabut laporan.

Pencabutan laporan PWI dilakukan Senin malam, 28 Juli 2026 di Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memediasi pertemuan antara Ketum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris.

Dalam mediasi, Hotman menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia.

“Demi persatuan Indonesia, kami terima permintaan maaf tersebut. Kami telah mencabut laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Dengan ini persoalan kami anggap selesai,” kata Ketua Bidang Pembelaan Hukum PWI Anrico Pasaribu.

Sebelumnya PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penghinaan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, 17 Juli 2026.

Berbeda 180 derajat, MIO Indonesia menyatakan tetap melanjutkan proses hukum.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menegaskan laporan pihaknya tidak dilandasi emosi pribadi, melainkan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah merendahkan dan menghina profesi wartawan. Ini bukan soal pribadi, ini soal kehormatan konstitusional pers yang dilindungi UUD 1945 dan UU No. 40/1999,” tegas Prayogie di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan Hotman yang dipersoalkan MIO adalah: “Jika wartawan tidak mengerti pasal, maka lebih baik berhenti menjadi wartawan.”

“Kalau ada ketidaksepakatan dengan pemberitaan, jalurnya hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan menghina terbuka di depan publik,” katanya.

Laporan MIO Indonesia teregister STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.

Laporan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan jeratan lebih berat:
1. Pasal 433 UU 1/2023 KUHP – Penghinaan
2. Pasal 436 UU 1/2023 KUHP – Penghinaan ringan
3. Pasal 441 UU 1/2023 KUHP – Menyiarkan penghinaan
4. Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) & (3) UU No. 40/1999 tentang Pers – Penghalang-halangan kemerdekaan pers

BACA JUGA:

Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Polisi Dicabut

Kuasa Hukum MIO Indonesia Fitra Romadoni menyebut penyidik sudah memeriksa 10 saksi dari jajaran pengurus Pusat, PW DKI, Jabar, Banten, PD Jakarta, Tangerang, dan Karawang.

“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian. Kami pantang mundur mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Fitra, Kamis (23/7/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan penyidikan terus berjalan. Tahap selanjutnya adalah menghadirkan ahli bahasa, ahli UU ITE, dan ahli pers.

“Setelah keterangan ahli, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor,” kata Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (24/7/2026).

Sikap Resmi MIO Indonesia:
1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis
2. Mendesak Polri memproses laporan secara profesional, transparan, objektif
3. Membuka ruang dialog dengan asas penghormatan terhadap kemerdekaan pers
4. Menolak kriminalisasi pers, namun juga menolak pelecehan terhadap pers

“Kami tidak sedang mencari musuh atau sensasi. Kami menyampaikan pesan tegas: profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik,” tutup Prayogie.

Hingga saat ini, Hotman Paris belum diperiksa sebagai terlapor. Publik kini menunggu: apakah proses hukum MIO Indonesia akan berlanjut ke tahap penyidikan dan persidangan?. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved