KOPINUS Dorong Kawal Putusan MK Soal Kuota Internet: Operator Wajib Patuh, Jangan Sampai Hanya Jadi Kertas
Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Adv. Antonius Ananias Atyboy, S.H., mengapresiasi sekaligus menegaskan komitmen untuk mengawal ketat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219/PUU-XXIV/2026 terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Menurutnya, putusan MK ini adalah kemenangan konstitusional rakyat. Negara akhirnya hadir melindungi hak milik warga atas layanan digital yang telah dibayarnya.
“Kami dari Korps Pasgibra Nusantara mengapresiasi setinggi-tingginya. Ini bukti konstitusi berpihak kepada rakyat. Kuota internet bukan lagi sekadar fasilitas. Setelah dibayar, ia adalah hak milik yang dilindungi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tidak boleh dirampas sewenang-wenang,” tegas Antonius Ananias Atyboy di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
MK memerintahkan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan kepada pelanggan atas sisa kuota yang belum habis digunakan. Bentuknya bisa berupa perpanjangan masa aktif, migrasi sisa kuota, atau skema lain yang transparan.
“Putusan ini memutus praktik sewenang-wenang. Operator tidak bisa lagi seenaknya membuat kuota pelanggan hangus begitu saja tanpa pilihan,” ujarnya.

BACA JUGA:
MK: Kuota Internet Adalah Hak Milik Yang Dilindungi Konstitusi, Tak Boleh Hangus
Adv. Atyboy menilai putusan ini sangat krusial bagi generasi muda, pelajar, mahasiswa, pekerja online, dan pelaku UMKM, khususnya di wilayah 3T dan daerah perbatasan.
Sebagai organisasi kepemudaan dan bantuan hukum nasional, KOPINUS banyak mendampingi masyarakat yang menggantungkan hidup pada internet untuk belajar, bekerja, dan berusaha.
“Bagi anak sekolah dan mahasiswa, kuota adalah alat belajar. Bagi UMKM dan pekerja online, kuota adalah alat produksi. Seringkali sisa kuota hangus padahal belum terpakai. Ini jelas merugikan dan melanggar hak ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem dan kebijakan sesuai putusan MK. Selain itu, operator wajib menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
“Kami peringatkan: Jangan sampai putusan MK ini hanya jadi kertas. Operator wajib patuh. Negara harus mengawasi. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan digital dan perlindungan hak konstitusional warga,” desaknya.
Lebih lanjut, KOPINUS menyatakan akan turun langsung ke daerah-daerah untuk mengawal implementasi putusan ini.
“Kami akan melakukan edukasi hukum dan literasi digital. Kami akan pastikan masyarakat tahu haknya. Jika ada operator yang bandel dan tetap menghanguskan kuota tanpa pilihan, kami siap melakukan advokasi dan pelaporan,” pungkas Atyboy.
Sebagai informasi, Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) adalah organisasi bantuan hukum dan kepemudaan nasional. KOPINUS bergerak di bidang advokasi hukum, pembinaan karakter kebangsaan, dan pemberdayaan generasi muda di seluruh Indonesia.***
