NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putusan Sela Kasus Dokter Tifa di PN Jaktim: ‘Teguran’ Bagi Kejari Jaksel Terkait Kualitas Surat Dakwaan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim menolak mentah-mentah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan. Majelis yang diketuai Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina mengabulkan nota keberatan/eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang putusan sela, Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, majelis menyatakan:

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima.”

Majelis menilai Surat Dakwaan JPU Kejari Jaksel Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak cermat dan kabur/obscuur libel, sehingga batal demi hukum.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Christina Endarwati.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sebelumnya digelar Kamis (2/7/2026). Tim JPU Kejari Jakarta Selatan yang dipimpin Kajari Marcelo Bellah mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan kasus berawal 26 Maret 2025 di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan 3 unggahan medsos yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi. Tifa disebut menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

JPU juga menyebut pada 14 April 2025 Tim Kuasa Hukum Jokowi konferensi pers dan menegaskan ijazah Jokowi asli dan sudah dikonfirmasi UGM.
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang,” kata JPU.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434, 432, 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 22 UU ITE.

Namun majelis hakim berpendapat konstruksi dakwaan tersebut tidak cermat dan kabur, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

BACA JUGA:

Dokter Tifa Mulai Di Adili Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dikawal 25 Advokat

PERKARA TIDAK GUGUR, JAKSA BISA AJUKAN DAKWAAN BARU
Dengan putusan ini, berkas dikembalikan ke Kejari Jaksel untuk diperbaiki dan disusun ulang. Artinya perkara belum gugur dan masih bisa dilanjutkan setelah dakwaan diperbaiki sesuai arahan majelis.

Kasus serupa juga menjerat Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo. Namun berkas dan persidangan Roy Suryo dilakukan secara terpisah.

Putusan sela ini menjadi “teguran” bagi Kejari Jaksel terkait kualitas surat dakwaan. Ke depan JPU harus menyusun dakwaan yang lebih detail, jelas, dan tidak multi tafsir agar bisa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Hingga putusan dibacakan, Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum. Sementara kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyatakan siap menghadirkan Jokowi sebagai saksi jika dakwaan sudah diperbaiki dan perkara dilanjutkan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved