Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim PN Jaktim, Dakwaan Jaksa “Ijazah Palsu Jokowi” Dinyatakan Batal Demi Hukum
Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela dibacakan Kamis (23/7/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Dakwaan JAKSA DINYATAKAN KABUR DAN BATAL DEMI HUKUM
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima perlawanan dari tim advokat Terdakwa.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar hakim Christina.
Hakim menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN http://Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur / obscuur libel, sehingga batal demi hukum.
Akibatnya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.
Perkara ini diadili oleh majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
BACA JUGA:
Dokter Tifa Mulai Di Adili Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dikawal 25 Advokat
RESPON KUASA HUKUM JOKOWI: BUKAN BERHENTI, HANYA KOREKSI DAKWAAN
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menghormati putusan tersebut. Ia menegaskan ini bukan penghentian perkara, melainkan koreksi terhadap dakwaan jaksa.
“Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya, ya disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan,” ujar Rivai di PN Jakarta Timur.
“Jadi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” sambungnya.
Rivai juga menyebut Jokowi sudah siap hadir untuk diperiksa sebagai saksi minggu depan. Namun karena dakwaan harus diperbaiki dulu, kehadiran Jokowi ditunda ke persidangan berikutnya.
“Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya, dan untuk itu kita hormati,” tuturnya.
1. 2 Juli 2026: Jaksa membacakan dakwaan. Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
2. 23 Juli 2026: Majelis hakim mengabulkan eksepsi. Dakwaan dikembalikan ke JPU untuk diperbaiki.
3. Kolega Tifa, KMRT Roy Suryo, juga diproses hukum. Namun perkaranya masih di tahap Praperadilan, belum masuk sidang pokok.
Dengan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum wajib memperbaiki surat dakwaan sebelum bisa melimpahkan kembali perkara ke PN Jakarta Timur untuk disidangkan.***
