NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KOPINUS Sorot Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol: Penegakan Hukum Harus Sama Rata, Tanpa Perlakuan Istimewa

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Adv. Antonius Ananias Atyboy SH.

NKRIPOST, JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) Adv. Antonius Ananias Atyboy, SH menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi media, Febrie tiba di rutan sekitar pukul 23.22 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye maupun borgol. Padahal, atribut tersebut umumnya dikenakan kepada seluruh tahanan dalam setiap proses serah terima.

BACA JUGA:

Febrie Adriansyah Tak Pakai Borgol dan Rompi Tahanan Menuju Rutan KPK, Ternyata Karena Sudah malam! 

Antonius menilai kejadian ini menjadi preseden yang tidak biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Saat ini Febrie Adriansyah cetak sejarah baru. Ditahan tidak pakai borgol, tidak pakai rompi tahanan. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun hukum harus ditegakkan secara sama rata. Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi,” tegas Atyboy di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, rompi tahanan dan borgol bukan sekadar atribut administratif. Penggunaan keduanya merupakan bentuk transparansi publik dan jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa pengecualian.

“Jika alasannya karena sudah malam dan buru-buru, itu tidak bisa menjadi pembenaran. Penegakan hukum tidak mengenal waktu. Justru dari hal-hal kecil seperti inilah citra institusi penegak hukum diuji,” lanjutnya.

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan, Babak Baru Kasus Jumbo Mantan Jampidsus

Sebelumnya, Jamwas Kejagung Rudi Margono telah memberikan klarifikasi. Ia menyebut tidak dipakaikannya rompi semata-mata karena faktor waktu.

“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya,” ujar Rudi.

Klarifikasi itu disampaikan setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam oleh Tim 9 Kejagung, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.03 WIB.

Febrie Adriansyah Tak Pakai Borgol dan Rompi Tahanan Menuju Rutan KPK.

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Ditahan Di Rutan KPK, Ini Alasannya! 

Febrie ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan.

“Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan,” jelas Rudi.

Kejagung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

Selain TPPU, Kejagung juga tengah menangani 3 perkara korupsi yang dilimpahkan dari Polri, yaitu: dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Ditahan, KOPINUS: Kejagung Buktikan Hukum Tidak Pandang Bulu, Usut Tuntas Sampai Ke Akar

Sebelum dibawa ke rutan, Febrie sempat menyampaikan keberatan. Ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

Ia juga membandingkannya dengan standar operasional saat dirinya masih menjabat Jampidsus.

“Penetapan tersangka seharusnya setelah semua alat bukti dikonfirmasi dan diekspose agar tidak zalim,” ujar Febrie.

Meski keberatan, Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum. Namun ia tetap meyakini kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menanggapi hal ini, KOPINUS mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar.

“Kami minta proses hukum terhadap Pak Febrie berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Buktikan bahwa di mata hukum semua warga negara sama kedudukannya,” tutup Ketua Umum KOPINUS.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved