Kasus Penggelapan Mobil Di TTU Dilaporkan Sejak 2016 Belum Tuntas Muncul Isu Suap Hingga Intervensi, Ini Kata Kapolres AKBP Eliana Papote
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyoroti penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menanggapi isu yang beredar, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M. langsung memanggil Kasat Reskrim beserta tim penyidik untuk melakukan verifikasi internal terhadap alur penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera dikutip tribratanewsttu sabtu (25/7/2026). Ia mengatakan Hasil verifikasi menunjukkan tidak ditemukan praktik suap maupun intervensi dalam proses penyidikan.
“Sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap penyidik Polres TTU. Kapolres sudah memanggil langsung Kasat Reskrim dan tim penyidik untuk memverifikasi informasi yang beredar. Setelah diverifikasi, dapat kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Kami menjamin penyidik bekerja sesuai aturan dan tidak menerima apa pun dari pihak mana pun,” jelas Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, Jumat (24/7/2026).
AKP Anselmus menegaskan, jajaran Satreskrim berkomitmen bekerja secara independen, profesional, dan menjunjung tinggi integritas.
Kasus ini dilaporkan oleh Johanis Rongki Angi alias Yohanes Anggi melalui LP/145/VI/2017/NTT.Res TTU, dengan terlapor berinisial RNB.
BACA JUGA:
Postbakum Kopinus Apresiasi Ketegasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Usut Kasus Dugaan Suap di Polres Way Kanan
Peristiwa bermula pada Minggu, 7 Februari 2016, sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Kefamenanu Selatan. Terjadi kesepakatan tukar kendaraan antara korban dan terlapor.
Korban menyerahkan 1 unit Honda All New Accord 2008 warna hitam metalik (No. Pol: S 7550 WC) kepada RNB. Sebagai gantinya, RNB menyerahkan 1 unit Honda CR-V 2010 warna putih mutiara (No. Pol: DK 1 RB) dengan janji akan menyusul menyerahkan BPKB asli.
Hingga saat ini BPKB tersebut belum diserahkan, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Secara administratif, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 11 Agustus 2025.
Terkait waktu penanganan yang dinilai lama, AKP Anselmus menjelaskan hal itu disebabkan kendala teknis di lapangan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan 2 kali kepada terlapor RNB dan istrinya, JK, untuk dimintai keterangan. Namun keduanya belum dapat dihadirkan.
“Untuk kepentingan proses hukum, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Membawa. Saat ini tim masih berupaya menghadirkan yang bersangkutan guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli pidana sebagai bagian dari melengkapi unsur-unsur dalam perkara ini.
Polres TTU mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Polres TTU berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP secara berkala kepada pelapor,” tutur AKP Anselmus.
BACA JUGA:
DPR Bentak Utusan Propam Polri Di RDPU, Habiburokhman: Jangan Melindungi, Terbuka aja, Ini Dilihat Publik, Malu Kita!
Di sisi lain, pelapor Yohanes Anggi berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Saya sudah menunggu bertahun-tahun. Saya ingin ada kepastian hukum dan proses ini ditangani secara serius,” tutur Yohanes.
Hingga berita ini diturunkan, Polres TTU masih melanjutkan upaya menghadirkan terlapor dan saksi. Pihak kepolisian membuka ruang komunikasi untuk hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.***
