NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Politisi Partai Gerindra Belu Walde Berek Geram Dihakimi Media Soal Sengketa Lahan Di Mandeu: Saya Pegang Sertipikat, Mari Uji Di Pengadilan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

Januaria Awalde Berek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belu.

NKRIPOST ATAMBUA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Belu, Januaria Awalde Berek, menyayangkan pemberitaan sejumlah media terkait sengketa lahan di Dusun Kotaikun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai sepihak dan tanpa konfirmasi.

Ia menegaskan dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2004.

Walde, sapaan akrabnya, mengaku keberatan karena nama dan jabatannya disebut lengkap dalam pemberitaan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya hanya minta kepada teman-teman media agar sebelum memposting berita, dikonfirmasi dulu kepada saya. Biar berita dari saya dan pihak terkait bisa berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Walde, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan sebagai pejabat publik dan warga negara, ia memiliki hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Gerindra. Nama dan jabatan saya dimuat, tapi tidak ada konfirmasi ke saya. Kok beritanya sudah naik ke media sosial? Saya juga punya hak untuk dilindungi dan hak untuk menjawab,” tegasnya.

BACA JUGA:

Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Geram, Pemberitaan Sepihak Soal Sengketa Lahan Mandeu

KRONOLOGI & BUKTI KEPEMILIKAN: SHM 2004
Ewalde membeberkan asal-usul tanah seluas sesuai sertifikat di Dusun Kotaikun tersebut.

Tanah itu berasal dari hak ulayat Umametan Abiku Lakan Manas / Umametan Rafa’e milik Bei Nai Siku dan Nenek Mako. Hak itu diwariskan kepada Yakobus Bouk selaku ahli waris sah.

Pada 2004, Ewalde membeli tanah tersebut dari Yakobus Bouk melalui Akta Jual Beli dan kemudian disertifikatkan atas namanya melalui program PRONA kolektif.

“Sertifikat kepemilikan saya peroleh dari Bai Yakobus Bouk—ahli waris dari pemilik sah Bei Nai Siku dan Nenek Mako—melalui Akta Jual Beli dan telah bersertipikat sejak tahun 2004,” ujarnya.

  • Batas-batas dalam SHM:
  • – Timur: Jalan Raya
  • – Barat: Tanah Juliana Meak
  • – Utara: Tanah SDK Manhatan
  • – Selatan: Tanah Yakobus Bouk

Nama Anastasia Lotu tidak tercantum dalam batas-batas tersebut. Ewalde juga memastikan selama ini taat membayar PBB dan menyimpan SPPT tahun-tahun sebelumnya sebagai bukti pengelolaan.

Ia meluruskan luas lahan yang disebut pihak lain 750 m². “Ukuran lahan yang disebutkan pihak lain sebesar 750 m² itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di sertipikat milik saya,” tegasnya.

BACA JUGA:

Janggal! Tanah Warisan Sejak 1826 Milik Janda Di Belu Tiba-tiba Bersertipikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Januaria Awalde Berek

LAPOR POLISI KARENA PENEBANGAN POHON SEPIHAK
Pemicu laporan adalah peristiwa penebangan pohon secara sepihak di pekarangan pada 1 Juli 2026. Atas hal itu, Ewalde telah membuat laporan resmi ke Polsek Raimanuk.

“Kasus penebangan pohon itu benar telah saya laporkan ke Polsek Raimanuk. Saya juga sudah menunggu selama 20 hari jika ada pihak yang mengaku melakukan dan memiliki niat baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saya terbuka untuk itu,” ujarnya.

Ia juga sempat memberikan tenggat 3-20 Juli 2026 untuk mengedepankan prinsip adat Belu “Hakneter no Haktaek malu” atau saling menghargai. Namun karena tidak ada iktikad baik, proses hukum dilanjutkan.

“Karena perkara ini sudah dibawa ke publik, proses pidananya biar tetap berjalan di kepolisian. Jika pihak Ibu Anastasia merasa memiliki hak, silakan layangkan gugatan perdata ke pengadilan sehingga biarkan pengadilan yang menyelesaikannya,” pinta Ewalde.

BACA JUGA:

Memanas Sengketa Lahan Di Mandeu, Janda Anastasia Hadapi Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Yang Kantongi Sertipikat: Tanah Itu Saya Beli

BANTAH DISEBUT SEROBOT & KLARIFIKASI ISU 2016
Ewalde membantah tudingan penyerobotan lahan milik janda Anastasia Lotu (71). Anastasia mengklaim tanah itu sebagai ulayat Suku Uma Bei Sesu dan Uma Bei Hoar yang dikelola sejak 1826 dan diwariskan 1973, serta menunjukkan bukti PBB, sumur, dan tanaman.

Menanggapi itu, Ewalde mempersilakan uji bukti di pengadilan. “Klaim hibah itu tidak benar. Coba tanyakan apakah Ibu Anastasia memiliki bukti sah kepemilikan tanah tersebut? Kalau punya, kita menunggu jalur resmi pengadilan saja,” ucapnya.

Ia juga membantah disebut mangkir mediasi 2016. “Saya tidak pernah diundang, dilaporkan, atau dilibatkan dalam klarifikasi tahun 2016 karena saat itu persoalannya berbeda dan berada di lahan yang berbeda. Karenanya saya kaget ada orang yang berani menebang pohon di tanah saya tanpa izin,” katanya.

BACA JUGA:

Wakil Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek Angkat Bicara Respon Klaim Tanah Di Mandeu

EDUKASI HUKUM: JABATAN TIDAK ISTIMEWA DI MATA HUKUM
Sebagai legislator, Ewalde memanfaatkan momentum ini untuk edukasi publik.

“Kejelasan legalitas hukum atas kepemilikan tanah merupakan pondasi utama dalam mencegah terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan 2 hal penting administrasi pertanahan:
1. Mekanisme PBB: Untuk lahan tanpa bangunan, wajib bayar PBB dengan NOP yang sah.
2. Bukti Administratif: Wajib pajak harus menyimpan SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya sebagai bukti resmi pengelolaan lahan.

“Status sosial atau jabatan politik tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum. Mari kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan ada provokasi yang bisa merugikan semua pihak. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: _Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klaim masing-masing pihak akan diuji di proses hukum. Status kepemilikan final menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved