Buntut “Lu Punya Otak Gak?”: Hotman Paris Dilaporkan PWI ke Polisi, Dikecam Dewan Pers dan Kantornya Didemo: Basmi Advokat Pembela Koruptor
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Pernyataan kontroversial advokat Hotman Paris Hutapea saat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berbuntut panjang. PWI melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya, Dewan Pers angkat suara, hingga kantor law firm-nya didemo massa pada Senin 20/7/2026.
1. PWI Resmi Laporkan Hotman ke Polda Metro Jaya
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan Hotman ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 20/7/2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’,” kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan.
Dalam laporan ini, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski Hotman sudah minta maaf lewat video Instagram, PWI menegaskan proses hukum tetap jalan.
“Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi permintaan maaf tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat,” tegas Edison.

2. Dewan Pers: Jawab Wartawan Harus Rasional dan Beretika
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat juga menyesalkan sikap Hotman. Pernyataan itu disampaikan melalui video di akun Instagram resmi Dewan Pers, Senin 20/7/2026.
“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” kata Komaruddin.
Berdasarkan penelusuran Dewan Pers, saat itu wartawan bertanya: _”Apakah klien Anda, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini?”_
Hotman menjawab: _”Menurut kau gimana? Lu punya otak ga?”_
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik.

3. Kantor Hotman di Kelapa Gading Didemo 100 Massa
Tak hanya laporan dan kecaman, kantor Law Firm HOTMAN PARIS & Partners di Kelapa Gading juga didemo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut aksi itu dilakukan massa Aktivis Connection, Senin (20/7) sore.
“Aksi unras oleh massa Aktivis Connection bertempat di depan kantor Law Firm HOTMAN PARIS & Partners,” kata Budi.
Aksi diikuti kurang lebih 100 massa dengan pengamanan 17 personel Polsek Kelapa Gading.
Dalam orasinya, massa membawa 3 tuntutan:
1. Tolak pembodohan publik dan narasi sesat advokat Hotman Paris
2. Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi
3. Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Tersangka Febrie Ardiansyah Sebut Wartawan Tak Punya Otak Dikecam Forum Pemred, Iwakum dan PWI: Advokat dan Wartawan Harus Saling Hormati
4. Kronologi: Hotman Bentak Wartawan di Kejagung
Insiden bermula saat Hotman menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 17/7/2026, usai mendampingi kliennya Febrie Adriansyah, tersangka kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Alih-alih menjawab profesional, Hotman merespons dengan kata-kata menghina: “lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis “shut up” (diam) dan bertanya ke kakeknya, serta melabeli jurnalis “pengecut” jika tidak berani ke Mabes Polri.
Hotman berdalih ia emosi karena dicecar 2 pertanyaan beruntun. Pertanyaan pertama soal dugaan hidden agenda institusi penegak hukum sudah ia jawab “tidak tahu”.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?'” jelasnya.
5. Hotman Minta Maaf 2 Kali
Buntut kecaman, Senin 20/7/2026 Hotman menyampaikan 2 permintaan maaf lewat Instagram @hotmanparisofficial.
Pertama kepada wartawan dan organisasi pers:
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?'”
Kedua kepada pejabat negara karena sebelumnya ia sempat menyeret nama Presiden Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun,” ujarnya.
Sejumlah organisasi pers lain seperti IJTI, Iwakum, dan Forum Pemred juga telah lebih dulu mengecam keras aksi Hotman yang dinilai arogan. ***
