NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ralat Kejagung Perkokoh Hasil Penyidikan Polri, Status Tersangka Febrie Tak Bisa Direset

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

R Haidar Alwi

NKRI POST JAKARTA – R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menilai ralat Kejaksaan Agung/Kejagung yang menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka sebagai konfirmasi bahwa hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi/Kortas Tipikor Polri memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dihapus hanya karena penanganan perkara berpindah institusi.

“Kejagung secara terbuka menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku berdasarkan penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Haidar melalui siaran persnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, ketika Polri berani memasuki perkara sensitif, melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, maka seluruh hasil kerja itu tidak dapat begitu saja direset melalui penerbitan administrasi penyidikan baru.

“Ralat tersebut sekaligus membantah kesan bahwa perpindahan penanganan perkara dapat mengembalikan seorang tersangka menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang terang,” ujarnya.

Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:

Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus Isi Alumni KPK

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan/Sprindik setelah berkas dan barang bukti diserahkan penyidik kepolisian.

Dalam pemberitaan awal, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut masih berstatus saksi. Bahkan Kapuspenkum Kejagung sempat membenarkan posisi tersebut.

Beberapa jam kemudian, pernyataan itu diralat. Kejagung menegaskan keduanya tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri.

“Rangkaian ini memperlihatkan bahwa status hukum yang lahir dari proses penyidikan Polri tidak bisa dihilangkan hanya dengan bergantinya institusi yang memegang kendali perkara,” tutur Haidar.

Bagi Polri, kata Haidar, perkembangan ini merupakan pengakuan institusional yang penting. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor bukan keputusan tanpa akibat hukum.

“Kejagung sendiri akhirnya menjadikan penetapan tersebut sebagai dasar untuk menegaskan Febrie tetap tersangka. Artinya, kerja penyidikan Polri tetap berdiri dan harus dihormati oleh institusi yang kini melanjutkan penanganan perkara,” tegasnya.

“Tidak adil apabila keberanian Polri membongkar perkara ini kemudian tenggelam dalam polemik perpindahan penyidikan. Justru fakta bahwa Kejagung harus meralat pernyataannya menunjukkan fondasi status tersangka Febrie berasal dari keberanian dan kerja penyidikan Kortas Tipikor Polri,” lanjutnya.

Haidar menegaskan konsekuensinya jauh lebih besar dari sekadar status tersangka. Apabila penetapan tersangka hasil penyidikan Polri tetap diakui, maka kontinuitas alat bukti, barang bukti, hasil pemeriksaan, penelusuran transaksi, penggeledahan, penyitaan, dan seluruh temuan penyidikan juga harus dijaga secara ketat.

“Tidak boleh terjadi status tersangka hasil kerja Polri dipertahankan di depan publik, tetapi konstruksi perkara atau kekuatan alat buktinya berubah setelah kendali perkara berpindah tangan,” katanya.

Pengawasan publik, lanjutnya, harus diperkuat agar seluruh temuan penyidik Polri memiliki jejak administrasi, jejak penguasaan barang bukti, dan jejak pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan sampai pengadilan.

Kejagung menyatakan tiga Sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PLTU, serta dugaan korupsi terkait Asabri. Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan tetap bersinergi dengan Polri dan KPK.

“Komitmen itu harus diterjemahkan nyata. Polri tidak boleh hanya diposisikan menyerahkan berkas lalu kehilangan akses. Kolaborasi harus berarti kesinambungan penyidikan dan perlindungan terhadap seluruh hasil kerja sebelumnya,” ujar Haidar.

Haidar menilai kasus Febrie menjadi ujian besar bagi konsistensi negara dalam pemberantasan korupsi. Polri telah menunjukkan keberanian memproses perkara yang menyentuh mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

“Ralat Kejagung harus dibaca positif bagi Polri karena secara eksplisit mengakui Febrie tetap tersangka berdasarkan penetapan Kortas Tipikor. Tapi ini juga peringatan: tidak boleh ada kemunduran satu langkah pun dalam penyidikan,” pungkasnya.

Ia menekankan status tersangka tidak boleh berhenti menjadi label administratif. Aliran dana harus ditelusuri, asal-usul aset harus diterangkan, pihak terkait harus diperiksa tanpa pandang jabatan, dan barang bukti harus dijaga sampai diuji di pengadilan.

“Polri sudah melakukan bagian tersulit: berani membuka pintu perkara sensitif. Negara sekarang harus memastikan pintu itu tidak ditutup kembali dari dalam,” tutur Haidar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved