NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pendiri THS THM Digugat, Kuasa Hukum Adv. Aty Boy: Tidak Hanya Perdata Tapi Juga Pidana

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 17 Juni, 2025 by NKRIPOST

Arsip: foto Penyerahan bendera pataka THS THM oleh Pendiri THS THS kepada Indranas Gaho.

NKRIPOST BEKASI – Koordinator Nasional (Kornas) Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS – THM) periode 2023 – 2026, Indranas Gaho resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pendiri THS – THM di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Tampak hadir kuasa hukum Indranas Gaho pada sidang Perdana Gugatan terhadap Pendiri THS – THM tersebut diantaranya Adv. Antonius Ananias Aty Boy, Adv. Onesius Gaho, Adv. Arinus Duha dan Adv. Monang Simanjuntak.

Indranas Gaho melalui kuasa hukumnya Adv. Antonius Ananias Aty Boy., mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar atas gugatan yang mulai disidangkan di PN Bekasi pada Selasa (16/6/2025).

“Hari ini kami bertindak dan atas nama prinsipal untuk menghadiri sidang perdana atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Pendiri THS THM di Pengadilan Negeri Bekasi.” Pungkas Aty Boy ditemui usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (6/6/2025).

“Ada sejumlah alasan yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum ini tentang adanya keputusan Pendiri THS – THM yang telah merugikan prinsipal kami sebagai Koordinator Nasional THS – THM periode 2023 – 2026.” Lanjut Aty Boy.

Menurutnya, Gugatan Perbuatan Melawan hukum tersebut dilakukan setelah upaya persuasif yang telah di lakukan oleh Prinsipal nya berbuah pemberhentian.

Lebih lanjut Aty Boy menegaskan dalam membela hak hukum kliennya tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan upaya hukum lain yaitu laporan Pidana.

“Selain Gugatan Perdata ini, kita juga telah menyiapkan laporan Pidana yang akan segera kita laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat.” Tegas advokat berambut gondrong ini.

Adv. Antonius Ananias Aty Boy, Adv. Onesius Gaho, Adv. Arinus Duha dan Adv. Monang Simanjuntak. (Ist)

BACA JUGA:

Pengurus KORNAS THS THM Periode 2023-2026 Resmi Dikukuhkan, Ini Strukturnya!

Mengenal Indranas Gaho, Koordinator Nasional THS-THM 2023-2026

Pengukuhan Pengurus Kornas THS THM Periode 2023-2026 ‼️

Hal senada juga disampaikan Adv. Ones Gaho, bahwa pihaknya akan menempuh upaya Pidana apabila tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

“Apabila tergugat tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini maka terpaksa kami kuasa hukum akan menempuh upaya Pidana. ” Pungkas Adv. Ones.

Tampak pada sidang perdana tersebut, tergugat dewan pendiri THS THM belum menghadiri sidang. Merespon hal tersebut menurut Adv. Ones tergugat terkesan menunjukkan sebagai tergugat yang tidak beritikad baik.

“Bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana ini, telah membuktikan saudara tergugat menunjukkan itikad tidak baik untuk menyelesaikan perkara ini, maka demi kepentingan hukum prinsipal kami akan melakukan segala upaya untuk membela hak hukum klien kami.” Tegasnya.

Diketahui sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para pendiri THS – THM tersebut di tunda dan akan menjalani sidang kembali pada selasa (8/7/2025) mendatang. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved