Miris!! Marak Pertambangan Tanah di Kabupaten Bogor Diduga Ilega
Diterbitkan Kamis, 5 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BOGOR – Lemahnya aset daerah dalam pengawasan lahan. Ketika pertambangan terindikasi ilegal memasuki
dan melakukan pengerukan tanah akan mengikiskan erotasi sumber alam.
Dengan adanya pertambangan ilegal yang tidak resmi, akan terus berdampak seenaknya untuk melakukan penggalian tanah demi kepentingan pribadi.
Hal ini menjadi sorotan. Siapakah yang terlibat dalam menguntungkan bisnis mereka? tanpa mengetahui Pemerintah Daerah, maupun Provinsi?.
Seperti terlihat di kampung Saga, Kampung Sodong, Desa Linggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Jumat, (30/08/2024).
Tampak marak aktivitas melakukan kegiatan penambangan galian C yang diduga kegiatan tersebut adalah ilegal.
Ketika tim Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya memantau kegiatan tersebut, benar diduga adanya sedang melakukan aktivitas galian di desa tersebut.
Hingga tim menyusuri dan bertanya kepada petugas keamanan pertambangan Ilegal. Mereka enggan dengan kehadiran awak media. Hal tersebut, seperti seolah akan menantang atau kebal akan hukum.
“silahkan bila ditayangkan kedalam berita, kami tidak gentar dan tidak takut”, ujar pria tersebut saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Jumat, (30/08/2024).
Teramat disayangkan, begitu banyaknya antrian mobil Dumtruck dengan jumlah belasan mobil memenuhi area lokasi galian tersebut.
Menurut warga sekitar, yang enggan disebut namanya mengatakan, pertambangan tersebut nekat beroperasi walau tidak memiliki izin kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya.
Menurut peraturan dan berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ), dapat di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun, dan denda paling banyak 10 Miliar.
Selain izin UIP dan IPR, pengelola juga harus memiliki Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
BACA JUGA:
Ratusan Warga Tiga Desa Di Kabupaten Bungo Sweping Pelaku Tambang Ilegal, 2 Ekskavator Dibakar!
Kapolres Solok Arosuka Tindak Tegas Kegiatan Ilegal Mining Diwilayah Kabupaten Solok
Menurut Iwan, selaku Sekretaris Camat Klapanunggal mengatakan ada beberapa laporan terkait masalah galian tanah, izin berada di Provinsi, dan akan berkoordinasi dengan Desa, serta akan cek dengan Satpol-PP.
“Jika di cek itu tidak ada kegiatan penambangan, nah ini saya akan menindaklanjuti”, tegas Iwan saat ditemui awak media dikantor Kecamatan Klapanunggal pada Senin, (02/09/2024).
“Mengenai penambangan di daerah tersebut, sepengatahuan saya tidak ada mereka izin dengan Kecamatan Klapanunggal”, tambahnya.
Terlebih, aktivitas mereka sampai saat ini berjalan dengan lancar tanpa di stop dari pihak-pihak yang berwenang.
(M. Fazar Sutiono)