NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

10 Tahun Vonis Kakek Cabuli Bocah di Bawah Umur Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 18 September, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, AMBON – Kakek bernama Hasan Slamat alias Tete Ata, terdakwa kasus rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang bocah di bawah umur divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Martha Maitimu juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Martha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Maluku, Senin 18 September

BACA JUGA:

Dua Belas Tahun Vonis David Ozora Atas Kasus Mario Dandi

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Makan-Minum di RSUD Haulussy Ambon di Vonis 1,3 Bulan

Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng KPK Belum Terima Salinan

Martha mengatakan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan Slamat secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Liliya Heluth dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada polisi,” jelas JPU ( VOI/NKRIPOST )

VIDEO REKOMENDASI :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved