NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Jadi Tersangka, Orangtuanya Juga Ditahan Propam Hingga Rumahnya Di Geledah

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 April, 2023 by NKRIPOST

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (berbaju putih, tengah) saat melakukan pengarahan sebelum dilakukan penggeledahan dikediaman AKBP AH, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023)

NKRIPOST MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia, Rabu, untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

“Sore tadi sampai menjelang malam, kami dari Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut melaksanakan upaya paksa yaitu penggeledahan di rumah AKBP AH dengan sasaran mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang kita tangani,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung hampir dua jam lamanya untuk mencari barang bukti yang diinginkan.

“Untuk barang bukti yang kita inginkan sebagian sudah kami dapatkan, ada beberapa item nanti yang akan kami rinci secara detail,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan itu, Sumaryono bilang mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor dan terlapor.

“Dan barang bukti ini nanti akan kami digunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Disamping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah,” ucapnya.

Hanya saja, recorder CCTV tersebut sudah lama mati. Sumaryono mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik.

“Kami juga menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan,” ucapnya.

Sumaryono menambahkan, adanya isu beredar senjata laras panjang yang ada di rumah AKBP AH pihaknya tak menemukan barang bukti tersebut.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan tadi, ditemani oleh istri daripada AKBP AH dan juga anak-anaknya termasuk juga dari kepala lingkungan di sekitar ini,” ujarnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Kades di Cijeungjing Ciamis Yang Digrebek Warga Bersama Istri Orang, Nasibnya Kini!

Polda Sumut Tarik Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan

Terungkap!! Identitas Oknum Anggota TNI Tendang Motor Ibu dan Anak Hingga Nyaris Nyungsep

Sebelumnya diberitakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter.

Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan dihadapan orangtua pelaku yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. Sang orangtua pelaku pun kini turut ditahan Propam.

Diketahui, penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH yang merupakan anak perwira polisi AKBP AR yang bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum perwira polisi itu, di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.

Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban

Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.

Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan di hadapan orangtua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.

Oknum perwira polisi tersebut bahkan, sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direkturreserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan hasil laporan korban, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.

Untuk diketahui, AH juga membuat laporan, namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.

“Hingga saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Sementara orangtua pelaku juga turut ditahan di Propam Polda Sumut,” ujar Sumaryono, Selasa 25 April 2023.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/NzT6vLOXb9A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved