NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemkot Medan Banyak Kebobolan Izin Mendirikan Bangunan “IMB”

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 29 November, 2022 by NKRIPOST

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Hasyim mendesak pemerintah daerah untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah ini.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengembang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3/2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

“Di perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusi,” terang Hasyim menyikapi maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Medan, Antara, Selasa (15/3/2022).

Seperti Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Aluminium Raya di Medan Deli, dan Jalan Pelita I di Medan Perjuangan yang ketiga lokasi itu ada puluhan pintu bangunan diduga tanpa IMB.

Plank IMB, lanjut dia, seharusnya ditancapkan di depan lokasi bangunan atau tempat mudah terlihat, sehingga masyarakat yang melintas bisa mengetahui atau membacanya.

“Ya, semestinya plank IMB ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya masyarakat walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.

BACA JUGA:

Beda Respon Gubernur Jabar Dan Bupati Cianjur Tanggapi Pencopotan Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa

Wanita Paruh Baya yang Viral di Tendang Pelajar, Ini Kabar Terbarunya

IMB Rumah Mewah Di Jakarta Barat Jadi Polemik, Dua Instansi Pemprov DKI Jakarta Dipolisikan

Jika pengembang tidak menaati peraturan, tegas dia, maka pihak terkait bisa memberikan teguran keras berupa menghentikan proses pembangunan hingga langkah terakhir membongkar bangunan.

Bagi pengembang yang tidak mematuhi Perda Kota Medan No.3/2015, maka tidak mendukung program Pemkot Medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Soalnya salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi IMB,” ucap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved