Partai Rakyat Adil Makmur Masih Optimis Akan Lolos
Diterbitkan Senin, 17 Oktober, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima M. Maulana Bungaran dalam keterangan tertulis dikiutip Antara di Jakarta, Senin (17/10/2022) mengatakan gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
BACA JUGA:
Partai Garuda Yakin Lolos Verifikasi Faktual KPU
Jarnas Tasikmalaya Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Bentangkan Spanduk Hingga Pelepasan Balon
PKP Indonesia Gugur, Berikut 18 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Maulana menegaskan pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” katanya menegaskan.

Sebelumnya di beritakn dari 24 partai politik (parpol) yang mengikuti Verifikasi Faktual KPU RI terdapat 6 Partai Politik yang di nyatakan gugur dengan salah satunya adalah Prima.
Berikut daftar partai yang tidak lolos adalah:
1. Partai Prima.
2. PKP Indonesia (PKPI).
3. Parsindo.
4. Partai Republik.
5. Partai Republikku Indonesia.
6. Partai Republik Satu.
Sementara itu 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi yakni
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
(Tim)
