NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

WNA India Bandar Emas Ilegal di Solok: Istri Warga Sumbar, Raup Omzet Fantastis dari Jual 1-2 Kg Tiap 2 Hari

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SUMBAR – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali membongkar jaringan perdagangan emas ilegal. Kali ini seorang WNA asal India berinisial A (39) ditangkap di Kota Solok bersama barang bukti 3 batang emas murni seberat 1,4 kg.

Kasus ini diduga terhubung ke sindikat internasional dengan tujuan akhir Malaysia. Pengungkapan dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat soal transaksi emas ilegal.

“Berawal dari masyarakat yang informasikan ke kita bahwa ada kegiatan transaksi emas ilegal. Jadi kita melakukan penyamaran, pembuntutan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.

Dalam penggerebekan, polisi menyita:
1. 3 batang emas murni total 1,4 kg
2. Uang tunai
3. Timbangan digital
4. Barang bukti lainnya

“Pelakunya WNA India berinisial A, umur 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Ini merupakan pengungkapan ketiga Ditreskrimsus Polda Sumbar tahun 2026. Sebelumnya pada 15 Juli 2026 juga diungkap kasus serupa di Solok Selatan dan Solok Kota.

BACA JUGA:

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Ancam Copot Kapolres yang Biarkan Tambang Emas Ilegal

MODUS OPERANDI: DARI TAMBANG SUMBAR KE PEMODAL MALAYSIA
Hasil pemeriksaan sementara, A menjalankan 3 peran: pembeli, pelebur, dan penampung.

Alur bisnisnya:
1. Membeli emas mentah dari daerah pertambangan di Sumbar
2. Memurnikan emas tersebut
3. Menjual ke pemodal di Malaysia berinisial N
4. Serah terima via kurir: Setelah barang siap, A lapor ke N. Lalu N mengutus 2-3 kurir berbeda yang tidak saling kenal untuk mengambil emas di Indonesia.

“Yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia,” ungkap Okta.

Uniknya, A mengaku tidak mengenal kurir yang mengambil barang. “Dia hanya menyerahkan barang ini,” sambung Okta.

Polisi masih mendalami jalur dan moda transportasi yang digunakan untuk menyelundupkan emas ke Malaysia.

Ilustrasi

BACA JUGA:

WNA Asal India Olah Tambang Emas Ilegal 30 Kg/Hari Di Jakarta, 1 Ton/Bulan Hasilkan Triliunan Rupiah

FAKTA FANTASITIS: OMZET 1-2 KG PER 2 HARI
Penyidik kaget dengan volume transaksi A.
“Yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo,” kata Okta.

Jika dihitung sejak Maret 2026 ia mulai beroperasi, maka sudah ratusan kg emas ilegal yang beredar. A mengaku sudah sering mengirim ke Malaysia, tapi total pastinya masih didalami.

A diketahui tidak punya toko emas. “Kalau kerja ya cuman jual beli emas ini aja,” kata Okta.

PROFIL TERSANGKA: 7 TAHUN DI INDONESIA, PUNYA KITAS
Fakta lain terungkap soal A:
1. Sudah 7 tahun tinggal di Indonesia
2. Menikah dengan warga Solok dan punya anak
3. Memegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
4. Mulai bisnis emas ilegal Maret 2026

Karena melibatkan WNA, Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan *Imigrasi, Divisi Hubinter Polri, dan Kedutaan Besar India. Meski WNA, A tetap diproses pidana di Indonesia.

“Kami yang jelas pidana, kita tetap proses sambil berkoordinasi dengan kedutaan,” kata Okta.

BACA JUGA:

Biang Keladi Biosolar Langka di Sumbar Terbongkar! Ternyata Dijual ke Tambang Emas Ilegal

PENYIDIK MASIH KEMBANGKAN 4 HAL
1. Asal tambang: Dari tambang mana saja emas itu berasal di Sumbar
2. Jaringan: Apakah A bekerja sendiri atau bagian sindikat besar. “Transaksi per minggunya lumayan besar. Masih kami dalami,” ujar Okta
3. Penerima akhir di Malaysia: Siapa pemodal N dan kemana emas dijual lagi
4. Kendala: Pola komunikasi dan distribusi pakai “jaringan terputus” sehingga sulit melacak

“Untuk lokasinya kami siang ini akan bergerak lagi nanti untuk mengembangkan pihak-pihak lain yang terkait,” pungkas Okta.

Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan emas ilegal di Sumbar. Emas tambang rakyat yang seharusnya jadi PAD justru mengalir keluar negeri tanpa pajak dan izin.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved