Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Ancam Copot Kapolres yang Biarkan Tambang Emas Ilegal
Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran. Ia akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti membekingi dan menjadi mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Ancaman ini disampaikan bersamaan dengan pengungkapan 2 kasus PETI oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar yang menjerat 4 orang tersangka dan menyita emas, perak, hingga 1 unit excavator.
Irjen Pol. Djati menyampaikan “commander wish” kepada seluruh jajaran Polda Sumbar pada Sabtu (15/8/2026). Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang bermain mata dengan pelaku PETI.
“Oknum polisi yang terbukti terlibat PETI jangan menyesali kalau saya beri sanksi yang berdampak terhadap karier dan keluarganya. Saya sudah ingatkan jauh-jauh hari. Segera tinggalkan,” tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati dikutip Langgam, Selasa (18/8/2026).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. juga memastikan tidak akan bisa diintervensi pihak mana pun.
“Karena saya sudah komitmen tidak akan kompromi dengan oknum-oknum yang mempengaruhi saya sebagai Kapolda,” ujar tegas alumni Akpol 1991 itu
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolda mengancam akan mengevaluasi jabatan perwira di wilayah yang membiarkan tambang ilegal beroperasi.
“Kalau tidak dilakukan, saya akan evaluasi mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim dan Kapolresnya. Artinya mereka tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti perintah saya,” ujarnya.
Sikap tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
BACA JUGA:
Komitmen Kapolda: Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal, Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Sejalan dengan arahan Kapolda, Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung bergerak. Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Andry Kurniawan merilis 2 pengungkapan besar.
Kasus 1: Penampungan di Kota Solok – 15 Juli 2026
Polisi mengamankan 2 tersangka berinisial Z (52) dan R (36). Keduanya diduga sebagai jaringan penampung dan pengolah emas hasil PETI.
Barang bukti yang disita:
1. Emas urai 11,72 gram
2. Emas murni 436,78 gram
3. Hampir 2 kilogram perak murni
4. Sejumlah alat pengolahan emas
“Mereka membeli emas dari penambang ilegal lalu dijual kembali,” jelas Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (30/7/2026).
Kasus 2: Lokasi Tambang di Solok Selatan – 27 Juli 2026
Tim menggerebek lokasi PETI dan mengamankan 2 tersangka berinisial J (35) dan N (27). Keduanya diduga sebagai operator dan pekerja.
Barang bukti: 1 unit excavator merek Zoomlion PC 60 beserta perlengkapan penambangan lainnya.
Atas perbuatannya, Z dan R dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang penampungan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin.
Sementara J dan N disangkakan Pasal 158 UU yang sama tentang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
BACA JUGA:
Gelugur Zona Merah Terancam Jadi Danau Buatan, DPRD dan Warga Limapuluh Kota Desak Hentikan Tambang Emas Ilegal: Main Aman Sajo Bupati
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda.
“Sesuai arahan Kapolda, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI karena selain melanggar hukum juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air.
Dengan kombinasi “hukuman internal” bagi oknum dan “penindakan eksternal” bagi pelaku, Polda Sumbar menunjukkan keseriusan memberantas mafia tambang emas ilegal. Penyidikan disebut akan terus dikembangkan hingga ke pemodal dan penikmat hasil kejahatan.***
