NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

WNA Asal India Olah Tambang Emas Ilegal 30 Kg/Hari Di Jakarta, 1 Ton/Bulan Hasilkan Triliunan Rupiah

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penambangan dan pengolahan emas ilegal yang dijalankan Warga Negara Asing (WNA) asal India di Jakarta. Emas hasil olahan itu diduga akan diselundupkan ke Dubai.

Dua WNA India berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua apartemen kawasan Jakarta Utara.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penelusuran aktivitas tambang ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang yang akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni, Minggu (16/8/2026).

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang disimpan dalam brankas. Rinciannya: 2 batang emas @1 kg dan emas perhiasan cincin @0,5 kg.

Di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Di sana ditemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu hasil pengolahan emas dengan total berat 18 kg.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat… Ini hanya residunya,” tegas Irhamni.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai rupiah dan dolar AS serta peralatan pengolahan emas di dalam apartemen.

Yang mengejutkan, jaringan ini beroperasi secara masif. Berdasarkan informasi penyidik, mereka mampu mengolah 30 kg material emas per hari.

“Kalau satu hari kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.

Dua WNA India tersebut diketahui baru sekitar 2 bulan berada di Indonesia. Mereka masuk dengan paspor visa investor dan perdagangan.

Irhamni menyebut kelompok yang ditangkap ini merupakan salah satu jaringan dengan jalur penyelundupan ke Dubai.

“Ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Saat ini Polri masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku juga sudah dilakukan.

BACA JUGA:

Tutup PETI Ilegal, Buka Izin Pertambangan Rakyat: Strategi Pemerintah Atasi Kesenjangan Pasokan Emas

Terhadap dua WNA India, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya,” jelas Irhamni.

Sementara untuk pelaku WNI, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat dan media untuk melapor jika mengetahui aktivitas pertambangan ilegal atau jaringan penyelundupan hasil tambang.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved