Tak Punya Anak, Pasutri Di Tanjung Priok Jadikan Keponakan Pengamen Selama Bertahun-tahun
Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H (55) dan JL (27). Keduanya diduga mengeksploitasi 2 anak orang lain untuk dijadikan pengamen dan pemulung.
Penangkapan dilakukan Jumat (21/8) di wilayah Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
“Ada dua anak yang dijadikan pengamen dan pemulung. Satu berusia 8 tahun dan satu anak lagi berusia 9 tahun,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu, Asmawi dikutip Antara.
Asmawi menegaskan kedua anak tersebut bukan anak kandung pasutri tersebut. “Anak tersebut dipaksa menjadi pengamen dan pemulung,” ujarnya.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Panti Sosial Cipayung untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Terungkap bahwa korban merupakan keponakan dari pelaku. Ibu kandung kedua anak tersebut bernama Mardiah, warga Kelurahan Tanjung Priok.
“Kedua anak tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua kandungnya, Ibu Mardiah dalam keadaan sehat walafiat,” jelas Asmawi.
Menurut Asmawi, kasus ini terungkap setelah Ibu Mardiah melapor ke Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk [Sudin PPAPP] Jakarta Utara. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian untuk ditindaklanjuti karena lokasi korban berada di Sungai Bambu.
Asmawi membeberkan latar belakang kejadian.
Ibu kandung korban bekerja setiap hari untuk mencari nafkah. Sementara suaminya berprofesi sebagai nelayan yang jarang pulang.
Karena tidak ada yang menjaga, kedua anak itu akhirnya diajak oleh pelaku. “Lantaran kedua pelaku ini belum memiliki anak juga,” kata Asmawi.
Praktik ini disebut sudah berlangsung cukup lama. “Anaknya sudah jarang pulang ke rumah lagi. Ibu anak tersebut mencari, tapi takut anaknya dilukai oleh pelaku, makanya baru sekarang dia berani mengadu ke PPAPP,” jelasnya.
Untuk memulihkan kondisi psikis dan mencegah kejadian terulang, Sudin PPAPP Jakarta Utara akan memberikan pendampingan.
“Sudin PPAPP Jakarta Utara nanti akan mendaftarkan kedua anak itu sekolah,” kata Asmawi.
BACA JUGA:
Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung
Langkah ini untuk menghindari trauma dan memastikan kedua anak mendapatkan hak pendidikan serta perlindungan.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Ancaman pidana: 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi keterangan dari kedua pelaku. Terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya. **
