NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Drama di Balik Layar: Diana Pungky Seret Eks Asisten ke Polisi Soal Dana Rp25 Miliar

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 22 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Diana Pungky
Diana Pungky

NKRIPOST JAKARTA – Aktris senior Diana Pungky mengaku patah hati. Orang yang sudah dipercaya keluarganya selama puluhan tahun justru tega menggelapkan uangnya hingga miliaran rupiah.

Kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang menyeret nama aktris Diana Pungky mulai menemukan titik terang. Polda Metro Jaya kini tengah mendalami laporan Diana terhadap mantan asisten pribadinya berinisial YS.

Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar dari total transaksi yang didalami sebesar Rp25 sekian miliar.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan Diana Pungky ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026.

Dalam laporannya, Diana menuding YS telah menyalahgunakan kepercayaan selama bekerja sebagai asisten. Dana yang seharusnya dikelola untuk keperluan pribadi Diana diduga dialihkan secara tidak sah.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi:
1. Penggelapan dalam jabatan
2. Pemalsuan dokumen
3. Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU]

Awalnya Diana mengaku rugi hingga Rp25,2 miliar. Namun setelah penyelidikan awal, nilai kerugian yang dilaporkan ke polisi ditetapkan Rp10 miliar.

BACA JUGA:

Artis Ruben Onsu Terseret Kasus  Dugaan Penipuan, Polisi: Inisial RSO Memang Dia

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan perkembangan kasus pada Kamis (20/8).

“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Tim penyelidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk dari pihak pelapor, dan ada empat saksi lainnya,” kata Onkoseno.

Poin penting hasil penyelidikan sementara:
1. Nilai yang didalami: Total transaksi sekitar Rp25 miliar
2. Kerugian dilaporkan: Rp10 miliar
3. Pemeriksaan saksi: Diana Pungky + 4 saksi lain sudah dimintai keterangan
4. Bukti: Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait aliran dana

“Ke depan penyidik masih akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan undangan klarifikasi terhadap himpunan saksi-saksi yang akan diperiksa,” tutur Onkoseno.

Pihak YS tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, YS menyatakan terkejut atas laporan tersebut.

Tim hukum YS menegaskan akan menguji seluruh tuduhan dan perincian nilai kerugian di hadapan hukum. Mereka menunggu pembuktian sah dari pihak pelapor selama proses penyelidikan berjalan.

Sebagai itikad baik, Yulia [YS] telah mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Juli 2026 untuk memenuhi undangan klarifikasi awal dari penyidik.

Jika terbukti, YS berpotensi dijerat:
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Hingga berita ini diturunkan, status YS masih sebagai terlapor dan dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.

BACA JUGA:

Geger! Nama Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan Investasi, Polisi: Minggu Depan Diperiksa

Terlapor yang menjabat sebagai kepala rumah tangga Diana sebelumnya dikabarkan menghilang dan memblokir semua kontak Diana usai perbuatannya terbongkar.

Kuasa hukum Diana, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan terlapor bukanlah orang baru. Ia sudah bekerja sejak zaman almarhum ayah Diana.

“Terlapor itu sudah dipercaya puluhan tahun ya. Jadi mengurus pengeluaran, karena sudah senior, sudah lama dari orang tuanya, bapaknya, ke ibunya, terus baru ke Ibu Diana,” kata Vidi di Polda Metro Jaya.

Karena kedekatan itu, Diana sama sekali tidak pernah curiga. Semua urusan keuangan rumah tangga, pembayaran, hingga transaksi pribadi dipercayakan penuh kepada terlapor.

Pengabdian panjang itu berakhir tragis. Kecurigaan Diana muncul sejak April 2024 setelah melihat kejanggalan di mutasi rekening.

Alih-alih klarifikasi, terlapor justru memilih kabur.
“Si terlapor itu resign, mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2024 tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana. Bahkan Ibu Diana handphone-nya diblokir,” beber Vidi.

Tim kuasa hukum lain, Dwi Nofiyanti, menambahkan surat resign itu tidak diberikan langsung.
“Meninggalkan suratnya juga bukan langsung dikasih ya. Dititipkan kepada ART lainnya, pekerja rumah tangga lainnya,” ungkap Dwi.

Sejak saat itu, terlapor menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Dwi Nofiyanti menyebut kliennya sempat drop dan syok berat saat mengetahui total kerugian.

“Ya waktu pertama kali tentu syok. Apalagi melihat bukti-bukti dari mutasi rekening yang banyak itu,” kata Dwi.

BACA JUGA:

Bandel!! Dua Kali Ditangkap Polisi, Anak Artis Lilis Karlina Eedarkan Obat Terlarang

Berdasarkan penyelidikan awal Polda Metro Jaya, total transaksi yang didalami Rp25 miliar dan kerugian yang dilaporkan Rp10 miliar. Diduga penggelapan ini sudah berlangsung selama 9 tahun.

Merasa tidak ada itikad baik, Diana akhirnya mengambil jalur hukum. Laporan resmi terkait penggelapan, pemalsuan dokumen, dan TPPU telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026.

“Setelah kita laporkan ke polisi, kemudian kita tangani secara profesional, beliau jadi lebih tenang,” pungkas Vidi.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. 5 saksi sudah diperiksa dan penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana.

Pihak terlapor berhak memberikan hak jawab. Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi, media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved