NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Korupsi Dari Kampus: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Dan Sejumlah Profesor Ditangkap KPK

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Rektor UNSOED Prof. Akhmad Sodiq

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto, Jawa Tengah dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED Prof. Akhmad Sodiq,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).

Selain rektor, 2 wakil rektor juga ikut diamankan:
1. Prof. Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
2. Prof. Kuat Puji Prayitno – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan

Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Sementara 2 orang di Jakarta langsung dimintai keterangan intensif di KPK.

Hingga Jumat (21/8/2026) siang, 9 orang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut dugaan korupsi ini terkait penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed.

“Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” kata Budi.

KPK menduga penerimaan uang itu tidak dilakukan langsung, tetapi melalui sejumlah pihak.
“Diduga ada ‘layering’ dalam penerimaan tersebut,” jelas Budi.

Barang bukti yang diamankan: uang tunai ratusan juta rupiah.

KPK belum memastikan apakah praktik ini hanya terjadi di FK atau juga fakultas lain.
“Tim tentu dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” ujar Budi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak sesuai KUHAP.

BACA JUGA:

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani Resmi Jadi Tersangka KPK, Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru

KETUA MRPTNI: KAMI SESALKAN, JALUR MANDIRI TANGGUNG JAWAB PTN

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Prof. Eduart Wolok, angkat bicara.
“Meskipun kita belum tahu persis, baru dugaan. Tapi kalau terkait penerimaan mahasiswa baru, itu sangat kami sesalkan. Karena komitmen kita di pimpinan PTN itu kan untuk menjaga marwah ini,” kata Eduart, Jumat (21/8/2026).

Eduart mengingatkan kasus ini mengulang kejadian di Universitas Lampung (Unila) 2022 saat Rektor Prof. Karomani ditangkap KPK karena mematok harga Rp100 juta – Rp350 juta per mahasiswa jalur mandiri.

“Sejak kasus Unila mencuat, kita sudah saling mengingatkan betapa pentingnya menjaga marwah sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.

Ia menegaskan jalur SNBP dan SNBT hampir tidak ada kecurangan karena dikelola nasional. Namun jalur mandiri adalah tanggung jawab masing-masing PTN.
“Menjadi kewajiban dari masing-masing PTN selaku penyelenggara untuk berkomitmen menyelenggarakan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini dengan penuh integritas,” tegasnya.

Eduart juga menyebut Fakultas Kedokteran paling rawan karena animo tinggi. “Laporan selama ini yang masuk memang mayoritas di FK. Itu relevan juga dengan kasus kecurangan UTBK yang menargetkan kedokteran,” katanya.

MRPTNI akan membahas respons dan kemungkinan pakta integritas baru agar sistem seleksi transparan dan akuntabel.

KPK menyayangkan dugaan ini terjadi di dunia pendidikan.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.”

BACA JUGA:

Rantai Kasus Suap di Unila Diungkap Hakim

KPK masih memeriksa intensif dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam “layering”.

Publik kini menunggu: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi ini.*(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved