NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Biang Keladi Biosolar Langka di Sumbar Terbongkar! Ternyata Dijual ke Tambang Emas Ilegal

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST PADANG – Kelangkaan Biosolar bersubsidi yang dirasakan masyarakat Sumatera Barat beberapa pekan terakhir akhirnya terkuak. Polda Sumbar memastikan kelangkaan bukan karena stok kosong, melainkan akibat penyelewengan yang dilakukan oknum.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026), polisi mengungkap 5 kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Biosolar sepanjang Juni – Juli 2026. Sebanyak 7 pelaku ditangkap dengan barang bukti 13.298 liter Biosolar.

1. Dijual ke Tambang Ilegal, Industri, Hingga Diselundupkan
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan Biosolar yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan transportasi umum justru dikumpulkan lalu dijual ke sektor yang tidak berhak.

“BBM bersubsidi ini dijual ke tambang emas ilegal, kawasan industri, perusahaan perkebunan kelapa sawit, bahkan ada yang diselundupkan ke luar provinsi,” kata Okta.

Para pelaku mengumpulkan stok dengan berbagai modus. Mulai dari membeli dari penimbun eceran, hingga mengambil langsung dari SPBU secara berulang-ulang dan tidak wajar menggunakan kendaraan modifikasi.

2. Rincian 5 Kasus & Barang Bukti
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya merinci, 5 kasus itu terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padangpariaman.

Selain 13.298 liter Biosolar, polisi juga menyita: kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, dan puluhan jeriken.

Kasus pertama diungkap di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 23 Juni 2026.
Tersangka B (58) ditangkap saat memindahkan Biosolar dari tangki microbus BA 7576 BU ke jeriken menggunakan mesin pompa dan selang 4 meter.

Dari tangan B, polisi menyita:
– 36 jeriken isi 35 liter = sekitar 1.140 liter
– 1 tedmon kapasitas 1.200 liter isi 210 liter

3. Kerugian Negara & Dampak ke Masyarakat
Akibat penyelewengan ini, masyarakat kecil seperti nelayan dan petani kesulitan mendapatkan Biosolar. Di sisi lain, negara dirugikan karena subsidi yang dananya dari APBN justru dinikmati industri besar dan tambang ilegal.

“Pengungkapan ini membuktikan kelangkaan terjadi karena perbuatan oknum yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Okta.

BACA JUGA:

PETI Menjalar ke Batang Gunuang Malintang! Ratusan Warga Limapuluh Kota Demo Tolak Tambang Emas Ilegal

4. Jerat Hukum: 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Polda Sumbar menegaskan para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

5. Komitmen Polda: Sikat Habis Mafia BBM
Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Tidak ada tempat bagi mafia yang mempermainkan hak masyarakat kecil,” pungkasnya.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat dan SPBU untuk aktif melapor jika menemukan praktik jual-beli Biosolar tidak wajar.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved