NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

TPPO di Sumba Timur: Tersangka AA Dilimpahkan ke Kejari Waingapu, Polda NTT P21

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST NTT – Penyidik Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT resmi melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka berinisial AA ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap / P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.

Penyidik kemudian menerbitkan:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/43/III/2026/Ditresppappo tanggal 9 Maret 2026
2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/03/III/2026/Ditresppappo tanggal 10 Maret 2026

Setelah rangkaian penyidikan selesai, Kejati NTT melalui surat Nomor: B-1094B/N.3.19/Etl.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026 menyatakan berkas perkara telah P21.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka AA beserta barang bukti ke JPU Kejari Waingapu. Proses berjalan aman dan lancar.

Petugas yang melaksanakan pelimpahan: Ipda Yosua, S.H. dan Atacay, S.H. dari Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tersangka AA dijerat dengan:
1. Pasal 4 atau Pasal 10 juncto Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
2. Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah, sesuai ketentuan masing-masing UU tersebut.

BACA JUGA:

Polda NTT: Ciri TPPO Kedok Lowongan Kerja, Laporkan Jika Ada Perekrutan Mencurigakan

Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. menegaskan tahap II adalah tindak lanjut setelah penyidikan tuntas.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Nova.

Ia juga menekankan komitmen Polda NTT dalam memberantas TPPO.
“Penanganan perkara TPPO menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum,” tegasnya.

“Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan lancar. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Waingapu untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu sesuai KUHAP.

Polda NTT juga memastikan korban dalam perkara ini tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai UU PPA dan UU TPPO.**Tim

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved