Polda Sumbar Gerebek Rumah Penampung Emas di Kota Solok
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SUMBAR – Ditreskrimsus Polda Sumbar Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Kota Solok, 4 Pelaku Ditangkap. Praktik pertambangan dan pengolahan emas ilegal kembali terungkap di Sumatera Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar tempat pengolahan mineral tanpa izin di Kota Solok dan menangkap 4 orang pelaku.
Pengungkapan dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, empat orang yang diamankan berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66).
“Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Andry.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil olahan ilegal. Rinciannya:
1. Emas batangan/logam: 436,78 gram
2. Emas urai: 11,72 gram
3. Perak murni: 2 kilogram
4. Peralatan pengolahan: tabung gas, tembikar/cawan lebur, bahan kimia, dan timbangan digital
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Andry.
Keempat tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menjual mineral/logam yang tidak berasal dari IUP, IUPK, atau IPR.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumbar. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Andry menyebut penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Sulut Digrebek, Ekskavator Disita
Senada, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi tambang tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya,” tutur Susmelawati.
Pengungkapan di Solok ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi tambang. Penyidik menegaskan saat ini fokus pada unsur pidana Minerba. Untuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain, masih dalam proses pengembangan.**
