Modus Ajukan TPS, Kenyataannya Nambang: Tambang Ilegal Tabang Kukar Diselidiki
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TENGGARONG – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI menggunakan alat berat di Tabang Hulu, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara / Kukar Kalimantan Timur (Kaltim) resmi masuk tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Seluruh alat berat di lokasi telah disita setelah sebelumnya ditolak oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Langkah hukum ini diambil menyusul laporan masyarakat dan aktivis terkait mobilisasi alat berat secara ilegal yang sempat viral di media sosial.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi, Kepala Desa dan Camat Tabang mengaku tidak mengetahui masuknya alat berat tersebut.
Terungkap ada investor luar yang datang dan melakukan kerja sama operasional dengan oknum lokal.
“Ternyata operasional mereka juga tidak mengantongi izin spesifik tentang penambangan,” ungkap Erwin, Rabu 29 Juli 2026.
Pihak perusahaan sebenarnya sempat mengajukan izin untuk Tempat Penampungan Sementara / TPS, bukan izin penambangan. Namun permohonan itu ditolak tegas oleh pemerintah desa maupun kecamatan.
Meski ditolak berulang kali, investor tetap nekat melakukan pengerukan secara ilegal selama kurang lebih 2 bulan terakhir.
Investor juga sempat menyampaikan rencana mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat / WPR dan Izin Pertambangan Rakyat / IPR.
BACA JUGA:
ASN Pemprov Sulbar Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal, Diduga Sewa Excavator dan Pakai Solar Subsidi
Namun DPMPTSP Kukar menegaskan, kalaupun IPR keluar, aturan tetap melarang penggunaan alat berat.
“Jadi, aktivitas penambangan yang mereka siapkan sekarang jelas menyalahi aturan,” ucap Erwin.
DPRD Kukar menjadwalkan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk meninjau lokasi dan mengukur luas kerusakan lahan.
Erwin menyebut wilayah tersebut merupakan sumber penghasilan utama warga. Berdasarkan data kecamatan, sekitar 90 persen masyarakat Tabang Hulu menggantungkan hidup dari penambangan tradisional atau mendulang.
“Pertambangan tradisional warga selama ini tidak merusak lingkungan karena hanya menggunakan metode dulang atau mesin alkon kecil. Lingkungan mulai rusak sejak alat berat ini masuk secara tiba-tiba dengan dalih yang dimanipulasi,” tambahnya.
Saat ini seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi telah ditahan dan diamankan jajaran Polres Kukar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Ada norma dan kaidah penyelidikan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dibuka sekarang demi mencegah para pelaku atau aktor intelektualnya melarikan diri,” tutup Erwin.
DPRD Kukar berharap aparat penegak hukum menindak tegas jaringan PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.***
