Jual Beli Jabatan ASN: Inspektorat Bogor Serahkan Kasus ke Polisi
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR – Inspektorat Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat (Jabar) resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor kepada Polres Bogor pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penyerahan ini dilakukan setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan internal dan mengumpulkan dokumen pendukung terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, membenarkan penyerahan kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian.
“Kita masih menunggu proses dan belum mendapat informasi terbarunya,” ujar Arif kepada wartawan, Kamis 30/7/2026.
Arif menegaskan bahwa Pemkab Bogor berkomitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bogor. Menurutnya, intervensi justru dapat membuat penanganan perkara menjadi tidak objektif.
“Sudah masuk Polres Bogor, kita tidak bisa intervensi terlalu dalam. Biarkan mereka bekerja, dan kalaupun ada hasilnya pasti mereka memberikan laporan ke kita,” tuturnya.
Ia juga berharap Polres Bogor dapat segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat secara transparan.
“Cuma mereka punya prosedur dan mekanisme tersendiri,” pungkas Arif.
Hingga saat ini, Inspektorat belum merinci secara detail jabatan, jumlah ASN, dan nilai transaksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyerahan ke Polres dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur pidana.
Praktik jual beli jabatan ASN melanggar beberapa aturan, di antaranya:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo UU No. 20 Tahun 2023
Menyebutkan pengisian jabatan dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan berdasarkan merit sistem.
2. Pasal 12e dan Pasal 415 KUHP
Tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dapat dipidana penjara.
BACA JUGA:
Kasi Pidsus Kejari Bogor Andri Zulfikar Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan resmi lanjutan dari pihak Polres Bogor.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat sanksi pidana sekaligus sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Inspektorat memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polres Bogor dan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.***
