BAMUS Betawi 1982 Kecam Pernyataan Politisi PSI: Dana Hibah Kebudayaan Amanat UU DKJ, Jangan Dibenturkan dengan Pendidikan
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 Jakarta Pusat mengecam keras pernyataan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva, yang menyebut anggaran daerah sebaiknya diprioritaskan untuk sektor pendidikan dibandingkan dana hibah pelestarian budaya yang dinilai kurang mendesak.
Pernyataan itu disampaikan Elva dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemaparan penerima dana hibah TA 2026, Selasa 21/7/2026.
Kecaman disampaikan Ketua BAMUS BETAWI 1982 Jakarta Pusat, Gea Hermansyah, di Jakarta, Sabtu 1/8/2026.
“MEMBENTURKAN PENDIDIKAN DENGAN KEBUDAYAAN ADALAH CARA PANDANG KELIRU”
Gea Hermansyah menilai pernyataan Elva menempatkan pelestarian kebudayaan seolah bukan kebutuhan penting bagi warga Jakarta.
“Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang keliru karena menempatkan pelestarian kebudayaan seolah-olah bukan kebutuhan penting bagi masyarakat Jakarta,” kecam Gea.
Ia menegaskan Kebudayaan Betawi bukan sekadar kegiatan seremonial. Kebudayaan Betawi adalah identitas, sejarah, dan jati diri Daerah Khusus Jakarta yang wajib dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan.
“Dana hibah untuk organisasi dan kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi bukanlah bentuk pemborosan anggaran ataupun pengeluaran yang dapat dipandang sebelah mata,” ujar Gea.
BACA JUGA:
Pasar Rakyat Bamus Suku Betawi 1982 Johar Baru, Ramai Pengunjung
DASAR HUKUM: AMANAT UU DKJ DAN PERDA
BAMUS Betawi 1982 menegaskan alokasi dana hibah kebudayaan memiliki payung hukum kuat.
1. UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta / UU DKJ
Mengamanatkan Pemprov DKI wajib melestarikan, mengembangkan, dan memajukan Kebudayaan Betawi sebagai budaya asli Jakarta.
2. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Negara dan Pemerintah Daerah wajib menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya.
3. Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
Mengatur kewajiban Pemprov memberikan perlindungan, pengembangan, dan dukungan anggaran bagi kegiatan pelestarian Kebudayaan Betawi.
“Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian kebudayaan dan penguatan posisi Kebudayaan Betawi,” jelas Gea.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN HARUS BERIRINGAN
Gea menolak cara pandang yang membenturkan dua sektor penting tersebut. “Membenturkan kepentingan pendidikan dengan kebudayaan adalah cara pandang yang tidak tepat. Pendidikan dan kebudayaan adalah dua pilar pembangunan yang harus berjalan beriringan. Tidak ada alasan untuk mengorbankan pelestarian budaya Betawi dengan dalih efisiensi anggaran,” tegasnya.
Ia juga mendesak Elva memahami terlebih dahulu landasan hukum sebelum berstatement ke publik.
“Kami mendesak Saudari Elva untuk memahami terlebih dahulu landasan hukum, filosofi, dan tanggung jawab konstitusional Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga dan memajukan Kebudayaan Betawi sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik,” ujarnya.
DESAKAN BAMUS BETAWI 1982
BAMUS Suku Betawi 1982 Jakarta Pusat meminta Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi atas pandangan anggotanya agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelestarian budaya Betawi dianggap beban anggaran.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat Betawi tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang meremehkan hak-hak kebudayaan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” imbuh Gea.
Ia menutup dengan pesan:
“Pelestarian Kebudayaan Betawi adalah amanat hukum, tanggung jawab pemerintah, dan kehormatan bagi Jakarta. Jangan benturkan pendidikan dengan kebudayaan. Jakarta yang maju adalah Jakarta yang cerdas sekaligus berbudaya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Anggota DPRD DKI Elva maupun Fraksi PSI terkait kecaman BAMUS Betawi 1982. Awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Elva.***
