Pedagang Rawalo Banyumas Perkosa Wanita Tak Sadarkan Diri Usai Dicekoki Tramadol, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan seorang pedagang berinisial EYP (31) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Korbannya adalah teman wanitanya sendiri yang tak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras dicampur obat jenis tramadol.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kios di kawasan Pasar Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Senin, 11 Mei 2026. Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 setelah laporan resmi masuk pada 22 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi, dikutip detikJateng, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengajak korban dan beberapa rekan untuk minum bersama di kios miliknya di Pasar Rawalo.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan keadaan korban dengan mencampurkan obat jenis tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa rekannya,” kata Petrus.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga melancarkan aksinya seorang diri.
“Setelah korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.
Perbuatan bejat itu diketahui oleh salah satu saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.
“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban bersama suaminya,” ujar Petrus.
Dalam proses penyidikan, Satres PPA/PPO Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Petrus menegaskan hubungan antara tersangka dan korban hanya sebatas teman karena sama-sama berjualan di kawasan Pasar Rawalo, bukan pasangan.
“Hubungan antara tersangka dengan korban hanya sebatas teman,” ujarnya.
BACA JUGA:
Cemburu Buta! Kades di Banyumas Hajar Perempuan di Depan Masjid
Atas perbuatannya, EYP dijerat dengan 2 pasal sekaligus:
1. Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual / UU TPKS
Tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 473 ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tentang persetubuhan dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum / JPU, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara tahap II.
Polresta Banyumas juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Banyumas untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.**
