NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gara-gara Cupang, Kasus Pria 30 Tahun Perkosa Siswi SMP di Grobogan Terungkap

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST GROBOGAN – Seorang pria berinisial AW (30) warga Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat bekas cupang di leher korban yang sempat menghilang selama 2 hari.

Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka di Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan.

AKP Edy menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan orang tua korban.

Awalnya, pada Sabtu 25 Juli 2026 pukul 23.00 WIB, ibu korban menelepon ayah korban dan memberitahu anaknya belum pulang ke rumah.

“Saksi 1 yang sedang berada di warung berusaha mencari korban dengan cara menelepon nomor handphone korban namun nomor handphone korban tidak dapat dihubungi atau mati,” kata Edy dikutip detikJateng, Jumat 31/7/2026.

Orang tua korban juga bertanya ke teman-teman korban, namun tidak ada yang tahu keberadaan korban.

Dua hari kemudian, Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, korban pulang ke rumah dan terlihat berkemas hendak berangkat sekolah.

Kecurigaan muncul saat pukul 14.30 WIB sepulang sekolah. Sang ibu melihat ada bekas kemerahan di leher korban seperti bekas gigitan atau cupang.

“Karena pelapor merasa curiga saat itu pelapor memberitahu saksi 1 adanya leher korban merah-merah seperti habis dicupang,” ungkap Edy.

Saat diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh AW alias Manyul, teman nongkrongnya di Kecamatan Kradenan.

“Setelah itu pelapor dan saksi 1 bertanya kepada korban ‘ke mana dua hari nggak pulang’. Saat itu saksi 1 marah-marah kepada korban sehingga korban mengakui bahwa saat itu korban telah disetubuhi oleh orang bernama M, orang Kecamatan Kradenan,” terang Edy.

Berdasarkan pemeriksaan, korban dan tersangka saling mengenal saat sama-sama nongkrong di rumah teman korban.

BACA JUGA:

Niat Menolong Malah Petaka: Gadis di Kubu Raya Diperkosa Pria yang Minta Diantar ke RS Di Kuburan

Tersangka kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Kuwu dan melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku mengenal korban saat sama-sama nongkrong di rumah temannya korban. Kejadian persetubuhan hari Minggu 26/7/2026 sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumah AW alias Manyul, turut Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan,” pungkas Edy.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur lain seperti bujuk rayu, ancaman, atau keterlibatan pihak lain.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Grobogan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved