NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Meliau Imbau Warga Laporkan Tambang Emas Ilegal, Ancaman Longsor hingga Sungai Tercemar

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SANGGAU – Polsek Meliau terus mengintensifkan upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Langkah preventif dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan sekaligus memberikan sosialisasi langsung kepada warga pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Meliau, Iptu Supar. Personel mendatangi lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat aktivitas tambang ilegal dan berdialog dengan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Supar mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur ikut PETI karena dampaknya sangat besar.

“Perlindungan terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Mari bersama menjaga lingkungan dengan memilih kegiatan yang legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Iptu Supar merinci sejumlah dampak PETI yang telah diingatkan kepada warga:
1. Pencemaran sungai akibat limbah merkuri dan lumpur tambang
2. Kerusakan ekosistem dan rusaknya hutan
3. Rawan longsor di area bekas galian
4. Membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang

Selain edukasi, polisi juga meminta masyarakat berperan aktif sebagai “mata dan telinga” polisi di lapangan.

“Keberhasilan penanganan PETI membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iptu Supar.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua Terus Beroperasi, Limapuluh Kota Terancam Jadi Danau Buatan

Warga diimbau segera melapor ke Polsek Meliau jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti suara mesin dompeng, aktivitas penggalian di pinggir sungai, atau orang asing di lokasi hutan.

Aktivitas PETI melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ini bukan kali pertama Polsek Meliau bergerak. Sebelumnya, pada Juli 2026, Polsek Meliau juga memastikan aktivitas PETI di Sungai Boyan berhenti dan menemukan tujuh mesin dompeng di lokasi tambang ilegal.

“Polsek Meliau menegaskan akan terus melaksanakan sosialisasi, patroli, dan pengawasan secara berkelanjutan guna menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Meliau,” tegas Iptu Supar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved