NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lurah Di Belu Rangkap Jabatan Pj Kades Disorot DPRD: Copot, Tidak Efektif

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST ATAMBUA – Anggota DPRD Kabupaten Belu dari Fraksi PKB, Yonas Engelbert Talok, S.Pd., M.I.Pol, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu terkait penempatan Aparatur Sipil Negara / ASN.

Ia menyoroti masih adanya Lurah yang hingga kini merangkap jabatan sebagai Penjabat / Pj Kepala Desa.

Pernyataan itu disampaikan Engel Talok di Atambua, Rabu 29/7/2026.

Berdasarkan data terbaru DPRD Belu, 3 Lurah yang masih aktif memegang jabatan ganda adalah:
1. Lurah Beirafu sekaligus Pj Kepala Desa Leosama
2. Lurah Manuaman sekaligus Pj Kepala Desa Lasiolat
3. Lurah Fatukbot sekaligus Pj Kepala Desa Duakoran

Sebelumnya ada 4 Lurah yang disorot. Satu di antaranya, Elias Yunus Tes Mali, S.H. – Lurah Tenukiik, dipastikan sudah tidak rangkap jabatan sejak 26 Mei 2026 setelah proses Serah Terima Jabatan Pj Desa Manleten selesai.

Riwayat Elias: Dilantik sebagai Pj Desa Dualasi Raiulun 30 April 2025 → Diganti 11 Februari 2026 → Dilantik jadi Lurah Tenukiik 12 Maret 2026 masih rangkap Pj Manleten → Diganti Pj Manleten 12 Mei 2026 → Sertijab selesai 26 Mei 2026.

Engel Talok menilai praktik rangkap jabatan ini tidak efektif dan mengganggu optimalisasi pelayanan publik.

“Prinsipnya jabatan adalah amanah. Tujuannya mulia untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, penempatan ASN harus mengutamakan sistem meritokrasi berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar balas budi, balas jasa, ataupun like and dislike,” tegas Politisi PKB periode kedua ini.

DPRD Belu mendesak Pemda segera mengevaluasi dan mencopot 3 Lurah dari jabatan Pj Kepala Desa. Penunjukan Pj selanjutnya harus melalui mekanisme terbuka dan mengutamakan kompetensi.

“Kami minta Pemda Belu segera menertibkan. Jangan sampai jabatan diberikan karena balas budi. Rakyat di kelurahan dan desa berhak mendapat pelayanan maksimal dari pejabat yang fokus,” pungkas Engel Talok.

BACA JUGA:

Wabup Belu Vicente Hornai Geleng Kepala: Data Kemiskinan Berantakan, KK Miskin Ekstrem Tambah Tapi Data BPS Malah Turun!

Praktik rangkap jabatan Lurah sebagai Pj Kepala Desa bertentangan dengan sejumlah aturan:

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3: ASN wajib menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme. Penempatan harus berdasarkan sistem merit.
Pasal 23: Setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo PP 17/2020
Pasal 61: Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas tidak boleh merangkap jabatan lain baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah. Lurah termasuk Jabatan Administrator.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26: Kepala Desa berhenti sementara karena ditunjuk sebagai Pj dan harus fokus. Penunjukan Pj Kepala Desa harus dari ASN yang tidak sedang menduduki jabatan struktural lain.

4. Surat Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2023
Menegaskan Pj Kepala Desa harus ASN yang memenuhi syarat dan tidak sedang menjabat sebagai Kepala Kelurahan/Lurah agar tidak terjadi konflik kepentingan dan beban kerja.

Dengan aturan tersebut, penempatan 3 Lurah sebagai Pj Kades dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pembagian waktu, dan menurunkan kualitas pelayanan di kelurahan maupun desa.

BACA JUGA:

Bupati Belu Curhat Kesenjangan Informasi Antara Pemerintah dan Masyarakat Direspon Kopinus: Evaluasi Kadis Kominfo

Senada Ketua Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) Kabupaten Belu, Damianus Lau, juga menyoroti praktik rangkap jabatan yang masih dilakukan 3 orang Lurah di Kabupaten Belu.

Damianus menyebut, beban kerja ganda ini membuat pejabat tidak bisa fokus. Akibatnya pelayanan di kelurahan dan desa menjadi tidak maksimal.

“Kami dari KOPINUS menilai ini tidak efektif. Bagaimana mungkin satu orang bisa mengurus 2 wilayah dengan tanggung jawab besar sekaligus. Pasti ada yang dikorbankan,” ujar Damianus.

Lebih lanjut, Damianus menegaskan praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara hukum ini sudah melanggar. Pemerintah Kabupaten Belu wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, aturan diabaikan,” tegasnya.

KOPINUS mendesak Pemerintah Kabupaten Belu segera mengevaluasi dan menertibkan penempatan ASN tersebut.

Damianus meminta Bupati dan BKPSDM Belu segera mencopot 3 Lurah dari jabatan Pj Kepala Desa dan menunjuk ASN lain yang memenuhi syarat tanpa jabatan ganda.

“Kami minta Pemda segera mengambil langkah. Copot dan tunjuk Pj Kades yang baru sesuai aturan. Ini demi nama baik Pemda dan demi pelayanan kepada masyarakat Belu,” pungkas Damianus Lau.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Belu terkait desakan desakan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved