NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Tegaskan Pemanggilan Menhut Raja Juli Bukan soal Berani atau Tidak, Tapi Ini Alasannya!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan / Menhut Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi / Kuansing Suhardiman Amby tidak ada kaitannya dengan “berani atau tidak berani”.

“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya. Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31/7/2026.

Achmad Taufik menjelaskan pemanggilan saksi murni berdasarkan kebutuhan penyidik.

“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur,” jelas Achmad Taufik.

Saat ini KPK masih berfokus memverifikasi jumlah uang yang diduga dipungut di Koperasi Unit Desa / KUD, serta menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan / OTT ke-14 KPK tahun 2026 pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, 10 orang diamankan.

BACA JUGA:

KPK Isyaratkan Panggil Menhut Raja Juli Antoni, Usut Tuntas Aliran Amplop dari Bupati Kuansing

Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan 3 tersangka:
1. Suhardiman Amby – Bupati Kuansing
2. Zulkarnain – Sekda Kuansing
3. Ardiles – Dirut PT Mitra Ideal Consultant

Mereka disangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021-2026. Selain itu, Suhardiman juga disangka menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Menhut Raja Juli Antoni terseret setelah ia menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Dalam audiensi itu, Suhardiman disebut meninggalkan amplop tertutup map. Raja Juli mengaku baru menyadari setelah Suhardiman pulang dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikan.

“Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing,” jelas Raja Juli.

Sebagai bentuk kepatuhan, pada 3 Juli 2026 Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK. Namun pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan tersebut karena materi pemberian itu sudah masuk dalam perkara yang sedang diusut.

Karena itulah, dalam proses penyidikan lanjutan, KPK memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi duduk perkara amplop tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved