NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bongkar Paksa Rumah Anak Yatim Difabel di TTU: Dimediasi Camat Miomafo Tengah, Begini Hasilnya!

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 19 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Kasus pembongkaran paksa rumah Vinsensius Sanam (23), anak yatim piatu penyandang disabilitas di Dusun A, RT 001/RW 001, Kampung Kniti, Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, akhirnya diselesaikan melalui mediasi.

Lima pelaku mengakui kesalahan dan menandatangani berita acara kesepakatan di Kantor Desa Nian, Selasa (18/8/2026). Mediasi difasilitasi Camat Miomafo Tengah Daniel Sila, Camat Musi Aloysius Neno, Kades Nian Agustinus Toan, serta dihadiri aparat kepolisian dan tokoh adat.

Persoalan bermula Sabtu (8/8/2026) saat Vinsensius memetik buah asam di kebun yang ia yakini warisan orang tuanya. Ia ditegur anak Hendrikus Oba Mamo yang menuduh pohon itu milik keluarganya.

Keesokan harinya, Elisabeth Kono ibu dari anak tersebut datang memarahi Vinsensius.

Puncaknya Minggu (9/8/2026), rumah satu-satunya peninggalan orang tua Vinsensius dibongkar paksa oleh 4 orang:
1. Domi Naif dan Melki Tlaan – warga Desa Nian
2. Tinus Opat dan Marsel Lalus – warga Desa Ainan, Kecamatan Musi

Saat kejadian, Bernadetha Mamo anak Hendrikus Mamo yang juga istri Kades Ainan Lambertus Lalus disebut berada di lokasi dan mengklaim tanah tersebut milik keluarganya. Sementara Kades Ainan disebut hanya berada di lokasi.

Vinsensius yang sedang berada di rumah “mama besarnya” hanya bisa merekam kejadian tersebut. “Saya datang mereka marah-marah dan saya tidak bisa berbuat banyak. Saya hanya videokan pembongkaran paksa rumah saya,” ujarnya.

Video itu kemudian viral dan mendapat perhatian publik.

Menanggapi kasus ini, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo turun langsung meninjau lokasi, Kamis (13/8/2026).

Usai mendengar keterangan berbagai pihak, Bupati memerintahkan Kades Nian, Kades Ainan, dan Camat Miomafo Tengah menggelar mediasi pada Senin 18 Agustus 2026.

“Sebagai Bupati saya bertanya mengapa dibongkar? Kita cari solusi terbaik secara kekeluargaan dan sesuai hukum adat, supaya ada rasa keadilan,” tegas Bupati Falent.

Bupati juga mendapat informasi awal bahwa rumah tersebut merupakan bantuan Pemprov NTT tahun 2008 untuk keluarga Vinsensius.

Dalam mediasi Selasa (18/8/2026), para pelaku yakni Hendrikus Mamo, Domi Naif, Melki Tlaan, Tinus Opat, dan Marsel Lalus akhirnya mengakui kesalahan.

Kades Nian Agustinus Toanmengatakan mediasi dilakukan karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. “Korban adalah anak yatim piatu dan penyandang disabilitas, sehingga Pemkab TTU dan Pemdes Nian berkewajiban melindunginya,” ujar Agustinus RRi, Selasa (18/8/2026).

Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara:
1. Membangun Kembali Rumah: Keluarga Hendrikus Mamo berkomitmen membangun kembali rumah Vinsensius. Tenggat waktu 1 minggu, 19 hingga 26 Agustus 2026.
2. Penyelesaian Adat: Setelah rumah selesai, pihak pelaku bersedia membawa ternak untuk proses adat sebagai permintaan maaf.
3. Pengakuan Hak: Pelaku mengakui rumah dan tanaman umur panjang seperti pohon asam dan kelapa adalah milik Vinsensius warisan orang tuanya. Mereka berjanji tidak akan lagi menyerobot hak warisan.

Awalnya mediasi berjalan alot. Pihak Hendrikus Mamo bersikukuh rumah berdiri di atas tanahnya. Namun saksi Aleks Kono dan Petrus Obenu dari Dusun 1 Kniti menegaskan rumah itu warisan Yosep Sanam dan tidak boleh diklaim pihak lain.

BACA JUGA:

Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

Putusan Belum Siap, Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Ditunda Sampai 20 Agustus 2026

Gegara Petik Asam Hingga Rumah Dibongkar Paksa, Ini Kisah Pilu Anak Yatim Piatu Disabilitas Di Nian TTU

Selain masalah rumah, Bupati juga menyoroti masa depan Vinsensius. Lulusan SMA itu bercita-cita kuliah jurusan PGSD untuk jadi guru namun terkendala biaya.

“Sebagai upaya menjamin masa depan Vinsensius, saya selaku Bupati TTU memberikan beasiswa. Biaya pendidikan ditanggung Pemkab TTU supaya dia bisa mandiri. Anak disabilitas dan yatim piatu adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Bupati Falent.

Vinsensius mengaku terharu. “Saya terharu karena Bapak Bupati menawarkan beasiswa. Kalau sudah ada, saya ingin kuliah ambil PGSD,” katanya.

Plh Camat Miomafo Tengah Daniel Sila mengapresiasi Kades Nian dan kedua belah pihak yang akhirnya berdamai. Hasil mediasi akan disampaikan kepada Bupati TTU pada Rabu (19/8/2026).

Saat ini Vinsensius sementara menumpang di rumah keluarga. “Apapun masalahnya, kalau kita duduk bersama pasti ada solusi,” pungkas Bupati Falent.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved