Jangan Berhenti di Alat Berat: GPKN Desak Usut Tuntas Aliran Dana PETI Kotanopan hingga ke Kades
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MANDAILING NATAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak turun tangan menelusuri dugaan aliran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Desakan itu disampaikan Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara / GPKN, Muhammad Rizky Lubis, S.Hum, dalam konferensi pers di Panyabungan, Rabu (12/8/2026).
Rizky meminta aparat penegak hukum tidak hanya menertibkan lokasi tambang, tetapi juga menelusuri siapa yang membiayai, mengelola, dan menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.
“Jangan berhenti pada alat berat dan lokasi tambang. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus ditelusuri siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana aliran uangnya,” tegasnya.
Ia mendorong PPATK dan Polri menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap dugaan aliran dana dan aset yang terkait PETI.
Rizky secara khusus menyoroti Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD. Menurutnya, terjadi lonjakan kepemilikan aset yang memicu pertanyaan publik.
“Lonjakan kekayaan oknum Kades berinisial GD memicu pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta PPATK dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran transaksi serta aset secara objektif untuk mengetahui sumber dananya,” ujar Rizky.
BACA JUGA:
Aktivis Ultimatum 7×24 Jam ke Pemkab Madina: Desak Bupati dan Wabup Copot Kades Diduga Terlibat PETI Kotanopan
Sejumlah aset yang disorot GPKN:
1. Tanah dan sawah di wilayah Madina
2. Alat berat jenis ekskavator
3. Kendaraan roda 4
4. Sejumlah bangunan ruko di kawasan Panyabungan
Rizky menegaskan semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi di masyarakat.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara profesional. Kalau memang ada transaksi mencurigakan atau aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, biarkan PPATK dan penegak hukum yang membuktikannya,” katanya.
GPKN juga meminta Satreskrim Polres Mandailing Natal menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI.
“Kami meminta proses hukum berjalan transparan. Pihak yang dilaporkan harus dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, proses hukumnya harus ditingkatkan sesuai aturan,” ujarnya.
Rizky mengaitkan desakan ini dengan penertiban PETI oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut di Kotanopan beberapa waktu lalu. Ia meminta seluruh temuan dan dokumentasi tim terpadu dijadikan bahan pendalaman oleh penyidik.
“Temuan tim terpadu harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman. Semua pihak yang disebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.
Selain proses hukum pidana, GPKN juga mendesak Pemkab Mandailing Natal mengevaluasi status GD sebagai Kepala Desa apabila terbukti melanggar hukum atau aturan pemerintahan desa.
“Kalau terbukti melanggar hukum atau aturan pemerintahan desa, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan hukum kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Rizky.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Merajalela Di Kotanopan Madina, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas PETI
Ia menambahkan, penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penting dilakukan jika ada bukti hasil kejahatan lingkungan dari PETI disamarkan ke bentuk aset atau transaksi lain.
“Kita akan mengawal persoalan ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, semua harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PPATK, Kapolres Mandailing Natal, Bupati Madina, maupun GD belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut untuk keberimbangan berita. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat tudingan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.***_(Magrifatulloh)_
