NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bendera Merah Putih Di Kantor Desa Usapitmam’apa TTS Diduga Dirusak Orang: Tiangnya Dipotong

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

NKRIPOST TTS – Dugaan perusakan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dilaporkan ke polisi. Peristiwa ini memicu keprihatinan warga karena terjadi di kantor pemerintahan desa.

Laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu / SPKT Polres TTS pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 15.05 WITA dengan nomor LP/B/447/VII/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.

Berdasarkan laporan, peristiwa diduga terjadi pada Rabu, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelapor adalah Aleksander Pakae, 64 tahun, warga Desa Loli, Kecamatan Polen. Dalam laporannya, Aleksander menyebut melihat sejumlah orang yang diduga sebagai terlapor berada di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa.

“Di duga telah terjadi tindak pidana pengrusakan bendera merah putih kantor Desa Usapitmam’apa,” demikian kutipan dalam laporan polisi.

Setelah para terlapor meninggalkan lokasi, pelapor bersama anggota Linmas desa kemudian mengecek ke halaman kantor. Saat dicek, bendera Merah Putih beserta tiangnya disebut sudah dalam kondisi terpotong.

Polres TTS memastikan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, dokumen laporan baru memuat keterangan dari pelapor. Pihak kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan dari pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA:

Kasus Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Melebar: Falen Kebo Laporkan Saksi ke Polisi, Kejati NTT Bidik Gratifikasi, Putusan Perdata 12 Agustus 2026 Besok

Perbuatan merusak Bendera Merah Putih dapat dijerat dengan 2 dasar hukum karena kejadian terjadi setelah KUHP Baru berlaku 2 Januari 2026:

1. Pasal 217 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
Penghinaan terhadap Bendera Negara
Ancaman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta kategori IV.

2. Pasal 523 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
Perusakan Barang Milik Orang Lain/Negara
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 150 juta kategori III.

Selain itu penyidik juga masih dapat menggunakan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Tokoh masyarakat Desa Usapitmam’apa menyayangkan kejadian ini. Mereka meminta aparat segera mengusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah satu warga.

Pemerintah Desa Usapitmam’apa diminta meningkatkan pengawasan dan pemasangan penerangan di halaman kantor, terutama pada malam hari, agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga saat ini, tiang bendera yang rusak sudah diganti oleh perangkat desa sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved