Kakek 70 Tahun di Bogor Perkosa ABG 15 Tahun Hingga Hamil, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR – Seorang kakek berinisial DUM (70) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, korban yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil.
Pelaku diamankan pada Senin (10/8/2026) malam setelah sebelumnya sempat kabur ke luar kota. Kini DUM menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bogor.
1. KRONOLOGI: KECURIGAAN KELUARGA HINGGA LAPORAN POLISI
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban. Bibi korban melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh keponakannya.
Karena curiga, korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil.
“Jadi awalnya ada bibinya yang curiga, karena ada perubahan bentuk badannya korban, kok agak beda mungkin. Karena curiga gitu dibawalah ke puskesmas. Di sana dicek, hasilnya ternyata positif hamil,” kata Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana, Jumat (31/7).
Setelah itu pihak keluarga didampingi Polsek Rancabungur, unsur Kecamatan, dan IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) langsung diarahkan membuat laporan ke Unit PPA Polres Bogor karena perkara menyangkut anak dan perempuan.
2. PELAKU KABUR DULU, KEMBALI DAN DITANGKAP WARGA
Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku DUM merupakan tetangga korban. Setelah melakukan perbuatannya, DUM disebut sempat meninggalkan wilayah Bogor dan pergi ke luar kota.
“Menurut keterangan warga setempat, sempat keluar kota dulu. Pulang, diamankan,” ujar Ipda Yudhi, Selasa (11/8).
Pada Senin (10/8/2026) malam, DUM kembali ke daerah tersebut dan diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
“Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus. Dari awal kita sudah mendampingi laporan ke Polres, termasuk tadi malam kita amankan bersama personel lain. Tadi malam langsung dibawa ke Polres,” jelas Yudhi.
BACA JUGA:
Rumah Tak Lagi Aman: Anak 14 Tahun di Depok Diperkosa Ayah Sendiri, Dibujuk Jajan Rp200 Ribu
3. JERATAN HUKUM KUHP BARU DAN PENANGANAN KORBAN
Atas perbuatannya, DUM dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dengan korban dan menyebabkan korban hamil.
Karena korban masih anak, proses hukum ditangani khusus oleh Unit PPA Polres Bogor. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, P2TP2A, dan psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis, kesehatan, serta perlindungan kepada korban.
“Kita sudah temui keluarganya, bibinya. Kemudian kita arahkan agar membuat laporannya ke Polres, ke PPA Polres, karena ini kan perkaranya khusus, menyangkut anak dan perempuan juga,” kata Yudhi.
4. KOMITMEN POLISI: KASUS ANAK PRIORITAS
Polres Bogor menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Penyidik juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
Kapolsek Rancabungur mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Kasus yang menyangkut anak dan perempuan menjadi prioritas kami. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh,” tutup Yudhi.**
