Ditegur Lawan Arah di Penggilingan Cakung, Wanita Ngambek Tinggalkan Motor dan Marah ke Polisi
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia dan pengaturan lalu lintas di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/8/2026). Razia dilakukan karena di lokasi itu marak pelanggaran seperti tidak memakai helm dan lawan arah.
Momen penindakan itu terekam dalam video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya dan viral di media sosial.
Dalam video, petugas tampak memberhentikan sejumlah pengendara yang melanggar. Salah satunya seorang wanita pengendara motor yang tidak memakai helm dan kedapatan melawan arah.
Saat ditegur, wanita itu justru ngambek dan beradu argumen dengan petugas.
“Mau ke mana? Mau ke mana? Nanti ada anak sekolah, kamu kalau nggak kayak gitu nabrak. Pakai helm loh Mbak. Kamu tuh melanggar,” tegur petugas.
Wanita itu beralasan hanya mau ke stasiun yang jaraknya dekat.
“Ke situ doang. Ini kan stasiun, dekat doang,” jawabnya.
Petugas pun menimpali:
“Mbak, kalau dekat ya jalan kaki aja, nggak usah naik motor. Lima meter, empat meter tetap lawan arus. Nah kan jatuh barangnya, makannya jangan marah-marah, Mbak. Mbak dari saya berhentiin aja marah-marah,” kata petugas.
Saat diminta menunjukkan SIM dan STNK, wanita itu tidak kooperatif. Ia malah ngambek, meninggalkan motornya, dan pergi dari lokasi penindakan.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Hansip, Pria di Penggilingan Cakung Keliling Malam Lalu Gondol Motor Warga Pakai Kunci T
Tak lama kemudian, orang tua wanita tersebut datang ke lokasi. Petugas lalu memberikan edukasi agar anaknya lebih tertib berlalu lintas.
“Saya minta tolong nanti disampaikan. Kalau memang ada petugas, ya patuhin aja. Kalau memang disuruh berhenti, ya udah berhenti dulu. Kita nggak akan ngisengin. Kita pasti akan yang ditanyakan pertama adalah SIM sama STNK,” jelas petugas.
Menurut petugas di lokasi, razia digelar karena banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran di kawasan Penggilingan.
“Saat ini kami akan melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran Penggilingan, Jakarta Timur. Karena banyak sekali sobat lantas yang tidak memakai helm dan melawan arah,” kata petugas.
BAX
Polisi mengingatkan bahwa melawan arah termasuk pelanggaran Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Sementara tidak menggunakan helm melanggar Pasal 291 ayat 1 dengan ancaman denda Rp 250.000.
BACA JUGA:
Lansia 61 Tahun Disekap dan Dirampok di Penggilingan Cakung Saat Hendak Shalat Dzuhur, Emas dan HP Raib
Polisi mengimbau masyarakat untuk tertib, apalagi di jam sekolah.
“Jangan lawan arus, karena lawan arus bisa menyebabkan kecelakaan. Terus kalau misalnya ada petugas, mohon kooperatif,” pesan petugas.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah motor yang ditinggalkan sudah diambil pemiliknya.***
