Pecat 2 Ibu Guru PPPK, Biarkan Pria Aman: DPRD TTS Kecam Standar Ganda Pemda: Tegakkan Disiplin Boleh, Jangan Bunuh Masa Depan Anak
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyorot tajam keputusan Pemerintah Daerah yang memecat dua orang guru PPPK perempuan, sementara pihak laki-laki dalam kasus yang sama tidak dijatuhi sanksi.
Ketua Komisi IV, Relygius L. Usfunan, S.H.., menyebut kebijakan itu tidak adil, tidak manusiawi, dan mencederai prinsip perlindungan perempuan dan anak. Pernyataan itu disampaikan Relygius L. Usfunan, S.H. di ruang kerja Komisi IV DPRD TTS, Selasa (11/8/2026).
Politisi Partai PKB ini menyoroti adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan dua kasus pelanggaran disiplin.
“Bagaimanapun, posisi yang harus dilindungi justru perempuan. Tapi yang terjadi: laki-lakinya seolah dilindungi, tidak diberi sanksi. Perempuan yang seharusnya dilindungi justru dijatuhkan dengan sanksi paling berat langsung dipecat. Ini terkesan tidak adil,” tegas pria yang akrab disapa Egy ini.

BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Dua kasus yang disorot Komisi IV:
1. Ibu JT, Desa Bijaepunu
Dipecat April 2026. Sementara oknum Sekdes laki-laki yang turut terseret dalam kasus yang sama masih menjabat hingga Agustus 2026.
2. Ibu EF, SMPN 2 Amanuban Barat
Dipecat saat anaknya baru berusia 4-5 bulan. Sementara pihak laki-laki diketahui sudah beristri.
“Ibu EF ini baru satu tahun menjadi PPPK. Anaknya baru lahir, belum besar. Sumber penghasilannya ditutup begitu saja. Siapa yang memberi makan anak itu? Pihak laki-laki dikatakan mau bertanggung jawab, padahal ia sudah berkeluarga. Anak ini akhirnya jadi korban dua kali: lahir dari keadaan yang tidak ideal, lalu ibunya kehilangan pekerjaan,” ujar Egy dengan nada kecewa.
Komisi IV juga menyoroti pelanggaran prosedur kepegawaian. Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi disiplin seharusnya diberikan secara bertingkat: mulai dari teguran lisan, tertulis, peringatan, hingga pemecatan.
“Mereka baru satu tahun bahkan belum satu tahun menjadi PPPK. Langsung dipecat tanpa pertimbangan terhadap anak yang dilahirkan. Kalau ibunya dipecat, siapa yang membiayai hidup anaknya? Kita mengorbankan anak atas kesalahan orang dewasa. Ini terkesan tidak adil,” ungkapnya.
“Sanksi paling tinggi memang pemecatan. Akan tetapi seharusnya berjenjang. Kalau semua itu dilangkahi dan langsung dipecat, menurut kami itu kelewatan. Terlalu berat,” jelas Egy.

BACA JUGA:
DARI SELINGKUH HINGGA JUDI ONLINE: 2 Oknum Perangkat Desa TTS Diseret, Pemda Dituding Lindungi, Pospera Ancam Demo!
Komisi IV secara resmi meminta Pemda TTS, Bupati, dan BKPSDM meninjau ulang keputusan pemecatan tersebut dengan pertimbangan utama: aspek kemanusiaan dan hak hidup anak.
“Kami minta ada pertimbangan kemanusiaan. Kalau ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah, lalu dipecat, anak yang tumbuh ini kehilangan haknya atas pangan, pendidikan, dan masa depan. Tegakkan disiplin boleh, tapi jangan sampai mematikan masa depan anak yang tidak bersalah,” pintanya.
Komisi IV juga menegaskan prinsip kesetaraan hukum.
“Jika ada kesalahan, semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh yang satu dijatuhkan dan yang lain dilindungi,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja
Bupati TTS Eduard Markus Lioe Akui Telat Tangani Kasus Sekdes dan Guru PPPK
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe secara terbuka mengakui pemerintah daerah lambat merespons polemik yang menyeret oknum Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara. Ia berjanji akan turun langsung ke desa untuk mempercepat penyelesaian kasus yang kini viral di media sosial itu.
Pengakuan itu disampaikan Bupati dalam sidang paripurna DPRD TTS, Senin 10 Agustus 2026 di Soe, setelah mendapat desakan keras dari sejumlah anggota dewan.
Eduard menyebut keterlambatan penanganan adalah tanggung jawab dirinya bersama Wakil Bupati.
“Kalau boleh saya berkomentar lebih jauh, penanganan ini lambat. Saya harus mengakui lambat menyikapi. Kelambatan ini adalah kelemahan dari Bupati, Wakil Bupati. Tidak boleh saya menyalahkan staf saya,” tegasnya di hadapan anggota DPRD.
Ia mengibaratkan kasus ini seperti api kecil yang seharusnya segera dipadamkan.
“Filosofi hukum api itu datangnya dari api kecil dulu. Cepat kita padam maka dia tidak berkembang. Kalau dia sudah besar kita harus pakai energi besar,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Polres TTS Naikkan dari Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan
KRONOLOGI: SEKDES VS GURU PPPK JADI PERBINCANGAN LUAS
Kasus ini mencuat setelah beredar dokumen yang diduga berkaitan dengan hubungan antara oknum Sekdes Bijaepunu berinisial SS dan seorang guru PPPK berinisial JT.
Fakta penanganan sejauh ini:
1. Guru PPPK JT: Sudah diberhentikan oleh Pemkab TTS melalui BKD sejak 1 April 2026 karena dinilai melanggar kode etik.
2. Sekdes SS: Hingga saat ini masih menjalankan tugas di pemerintahan desa.
Perbedaan perlakuan ini yang memicu pertanyaan publik dan desakan dari DPRD soal konsistensi dan kepastian hukum.
Menurut informasi dari Camat Mollo Utara yang disampaikan Bupati, suami dari guru PPPK tersebut telah melaporkan persoalan ini ke lembaga lain termasuk kepolisian. Karena itu Pemda tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
“Kita harus menghargai. Kalau ada aduan di pihak lain, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak. Keputusan tetap nanti juga itu menjadi bagian dari kita untuk memutuskan,” kata Eduard.
Sejumlah anggota DPRD TTS mendesak Bupati segera menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang vokal: Samuel Sanam, Jacob Banamtuan, Egi Usfunan, dan Marthen Natonis.
Mereka menyoroti perlunya kepastian penanganan dan konsistensi sanksi terhadap aparatur yang terbukti melanggar, agar tidak ada kesan tebang pilih.
Bupati mengatakan telah memanggil Kepala Dinas PMD dan Asisten I untuk membahas persoalan ini. Ia menyebut ada 2 desa yang saat ini menjadi perhatian karena kasusnya berkembang luas di masyarakat dan medsos.
“Ini masalah-masalah seperti ini namanya mitra. Berarti kita saling memberikan informasi dan melihat solusi untuk kita menyelesaikannya secara bersama-sama,” katanya.
Untuk mempercepat, Bupati menyatakan 2 langkah konkret:
1. Intervensi Langsung: “Saya akan intervensi untuk menyelesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kecuali ada pengaduan ke lembaga lain kita harus menghargai itu,” tegasnya.
2. Turun ke Lapangan: “Saya akan datang ke desa. Saya akan datang sendiri untuk saya kumpulkan para pihak, terutama tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mempertanyakan lemahnya respons Kepala Desa Bijaepunu dalam menyikapi persoalan. Namun ia meminta DPRD memberi waktu agar Pemda bisa menyelesaikan secara langsung di lapangan.
“Saya tidak paham kenapa kepala desa lemah. Tapi izin, saya akan datang. Bapak ibu yang terhormat, mohon kasih waktu saya. Saya akan menyelesaikan ini secara cepat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait laporan ke kepolisian masih berjalan. Pemkab TTS menegaskan akan mengikuti proses tersebut dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab TTS dalam menjaga netralitas, kecepatan respons, dan keadilan bagi ASN dan aparatur desa.***
