NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aktivis Ultimatum 7×24 Jam ke Pemkab Madina: Desak Bupati dan Wabup Copot Kades Diduga Terlibat PETI Kotanopan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kelurahan Kotanopan Jambur Tarutung, Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (25/7/2026)

NKRIPOST PANYABUNGAN — Komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal – Pemkab Madina dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan kembali disorot. Sejumlah aktivis lingkungan menilai eksekusi di lapangan belum terlihat, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD.

Pada 28 Juli 2026, Bupati Madina Saipullah Nasution telah menerbitkan Surat Nomor: 680/2133/DLH/2026 tentang penghentian total aktivitas PETI di 16 kecamatan. Surat itu menginstruksikan Camat, Kades, dan Lurah untuk mendata titik PETI, berkoordinasi dengan TNI-Polri, serta menindak alat berat dan pelaku.

Langkah itu muncul setelah 21 Juli 2026 koalisi TMGI, SIPLAH, KLIK SK, dan KBM Madina melayangkan surat ultimatum 7×24 jam kepada Bupati.

“Kita sampaikan apresiasi kepada Bupati Saipullah Nasution. Ini merupakan kemenangan awal bagi masyarakat Madina dan kelestarian lingkungan,” kata Direktur Eksekutif The Madina Green Institute – TMGI Ridwandi Nasution, 28 Juli 2026.

Namun seminggu kemudian, aktivis menilai belum ada tindakan tegas terhadap oknum pemerintahan desa yang diduga terlibat.

Pada Selasa (5/8/2026) di depan Kantor DPRD Madina, Ridwandi dan Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ahmad Rifai Nasution mempertanyakan belum adanya sanksi administratif terhadap oknum Kades Singengu Julu berinisial GD.

Nama GD sebelumnya telah disebut dalam rilis Tim Terpadu Pemprov Sumut sebagai salah satu pihak yang terjaring dalam penertiban PETI di Kotanopan. Bukti berupa foto penertiban juga telah beredar. Selain itu, laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI juga telah masuk ke Polres Madina.

“Sikap diam dan lamban ini sangat janggal. Jika tidak ada apa-apa, mengapa sampai sekarang oknum Kades tersebut belum dicopot?” ujar Ridwandi.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Merajalela Di Kotanopan Madina, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas PETI

Ia mendesak Bupati segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara transparan, sebagaimana pernah disampaikan Bupati kepada media pada 24 Juli lalu.

Ahmad Rifai menambahkan, pembiaran dapat memicu spekulasi publik. Ia juga menyinggung kedekatan lokasi tambang dengan wilayah asal Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di Kotanopan, dan meminta klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah.

“Kita heran kok lamban. Demi transparansi dan akuntabilitas publik, Bupati dan Wakil Bupati diminta segera memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi,” tegas Ahmad Rifai.

Kedua aktivis mengultimatum, jika dalam 7×24 jam ke depan tidak ada tindakan tegas, pihaknya bersama Almandalika – (koalisi 20 lembaga/NGO lingkungan di Madina) akan melaporkan persoalan ini ke Kapolri dan Mendagri untuk evaluasi kinerja kepala daerah.

“Masyarakat siapa yang tidak kenal GD selaku pelaku tambang utama? Mau bukti akurat apa lagi? Bupati jangan tutup mata,” kata Ahmad Rifai.

Aturan dan Sanksi PETI
Berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Minerba dan UU No. 32/2009 tentang PPLH, pelaku PETI terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Sementara Pasal 421 KUHP mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan tindak pidana.

Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi telah berupaya menghubungi keduanya untuk konfirmasi dan klarifikasi. Sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan resmi Pemkab Madina dalam pemberitaan berikutnya.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved