Kanit Propam Polsek Lapandewa Buton Dilaporkan Perkosa Pemilik Rumah Makan, Begini Kronologinya!
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BUTON – Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Aipda S, yang menjabat Kanit Propam Polsek Lapandewa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buton atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pemilik rumah makan.
Penetapan tersangka disampaikan Wakapolres Buton Kompol Yulianus, dilansir Inanews, Selasa (11/8/2026) malam.
1. KRONOLOGI: DUGAAN PEMERKOSAAN 2 KALI DINI HARI
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi 2 kali di rumah korban.
1. Peristiwa pertama: 20 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA
2. Peristiwa kedua: 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA
Korban merupakan warga dan pemilik rumah makan di wilayah Buton Selatan. Laporan resmi dibuat ke Polres Buton dan langsung ditindaklanjuti.
“Tiga jam setelah laporan diterima, Aipda S ini langsung kami amankan,” ujar Kompol Yulianus.
Setelah pemeriksaan awal, Aipda S kini ditempatkan di ruang tahanan Polres Buton karena penyidik menilai alat bukti dan keterangan sudah cukup kuat.
BACA JUGA:
Digerebek Istri dan Suami Selingkuhan, Oknum TNI di Semarang Hadapi Sidang Militer
2. DIPROSES 2 JALUR: PIDANA UMUM DAN KODE ETIK
Polres Buton memastikan kasus ini diproses secara paralel.
1. Jalur Pidana Umum: Ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buton dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton. Aipda S dijerat dugaan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 285 KUHP Baru tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara.
2. Jalur Kode Etik: Ditangani Propam Polres Buton atas dugaan pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan kami sidik dengan dua tindak pidana, yakni kode etik di Propam dan pidana umum di Unit PPA Satreskrim Polres Buton,” kata Yulianus.
AKP Sunarton menambahkan, peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara.
“Sudah dilakukan proses gelar perkara, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Aipda S sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Selingkuhi Istri TNI Akhirnya Di Copot, Begini Tampangnya
3. DESAKAN GMNI: TANGANI TRANSPARAN, JANGAN ADA PERLAKUAN KHUSUS
Kasus ini mendapat sorotan dari DPC GMNI Kota Baubau. Ketua DPC GMNI Baubau Dhira Adiyatma Jaya meminta Propam menangani perkara secara terbuka.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara transparan, objektif, profesional dan tanpa intervensi. Jangan sampai ada perlakuan khusus hanya karena terlapor merupakan anggota Kepolisian,” kata Dhira, Senin (10/8/2026).
GMNI juga meminta 3 hal:
1. Perlindungan korban selama proses hukum berlangsung
2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan alat bukti
3. Keterbukaan informasi dari Kapolres Buton kepada publik tanpa membuka identitas korban
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, hak korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan juga tidak boleh diabaikan. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum,” tegas Dhira.
BACA JUGA:
Oknum Anggota Polisi Digerebek Bareng Istri Rekannya Ditahan Propam Polres Kotawaringin Timur, Kasus Dugaan Perselingkuhan
4. KOMITMEN POLRES BUTON
Wakapolres Buton menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur. Identitas korban dirahasiakan dan proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Unit PPA dan P2TP2A Buton Selatan.
Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.**
