NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari TTU Diganjar Penghargaan Oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Gegara Ini! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

NKRIPOST TTU – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri TTU atas keberhasilan menyelamatkan aset daerah di kawasan KM-9 Kefamenanu.

Penghargaan diserahkan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo kepada Kepala Kejari TTU Andri Tri Wibowo usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Aset yang berhasil diselamatkan berupa tanah seluas 650 hektare dengan nilai mencapai Rp325 miliar.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum.

Penyerahan dilakukan setelah pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Upacara Kefamenanu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU.

Sengketa lahan di kawasan KM-9 Kefamenanu telah menjadi persoalan hukum yang menyita perhatian Pemkab TTU dalam beberapa tahun terakhir. Lahan seluas 650 hektare tersebut merupakan Barang Milik Daerah yang berpotensi disalahgunakan pihak lain.

Melalui unit Jaksa Pengacara Negara, Kejari TTU memberikan pendampingan dan bantuan hukum litigasi kepada Pemkab TTU untuk menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Plh. Kasi Intelijen Kejari TTU Mochammad Diky Mustopa, S.H., menjelaskan peran JPN sangat krusial dalam proses hukum di pengadilan.
“Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam penyelesaian perkara sengketa lahan di KM-9 Kefamenanu,” kata Diky, Senin (17/8/2026).

Hasil dari pendampingan hukum tersebut, JPN Kejari TTU berhasil memenangkan perkara dan menyelamatkan BMD berupa aset tanah seluas 650 hektare.

Berdasarkan taksiran NJOP dan nilai pasar, aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp325.000.000.000 atau Rp325 miliar.

“Melalui pendampingan dan bantuan hukum litigasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penyelamatan Barang Milik Daerah berupa aset tanah seluas 650 hektare dengan nilai sebesar Rp325 miliar,” ujar Diky.

Penyelamatan aset ini dinilai sangat strategis bagi Pemkab TTU. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, investasi daerah, ketahanan pangan, dan pelayanan publik di masa mendatang.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

Bupati Yosep Kebo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari TTU. Menurutnya, penghargaan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengamankan aset negara dan daerah.

“Penghargaan tersebut sebagai wujud nyata dukungan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam penyelamatan aset negara dan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam penyelamatan aset daerah,” jelas Diky mewakili pernyataan Bupati.

Keberhasilan ini juga menegaskan peran strategis JPN dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan dan penyelamatan aset dari potensi sengketa.

Dengan diserahkannya penghargaan tersebut, Pemkab TTU dan Kejari TTU berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi. Fokus ke depan adalah pencegahan sengketa aset baru dan penertiban BMD di seluruh wilayah Kabupaten TTU agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.**

One thought on “Kejari TTU Diganjar Penghargaan Oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Gegara Ini! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved