NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kalah di MA, Fauzan Fadel Muhammad Diperintahkan Bayar Rp2,08 Miliar dan Diseret Dugaan Penggelapan Dana PT GME

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Fauzan Fadel Muhammad.

NKRIPOST JAKARTA – Nama Fauzan Fadel Muhammad kembali menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) RI telah menguatkan putusan yang menyatakan dirinya wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Tak hanya itu, ia juga kini menghadapi laporan pidana dugaan penggelapan dalam jabatan terkait masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi (GME).

Putusan Kasasi MA: Wajib Bayar Rp2,085 Miliar
Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan dan Putusan Kasasi MA Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026, MA menyatakan Fauzan Fadel Muhammad terbukti wanprestasi kepada penggugat, Rosalina, pengusaha manufaktur otomotif nasional.

Dalam amar putusannya, MA menghukum Fauzan untuk membayar seluruh kewajiban secara tunai dan sekaligus dengan rincian:
– Pokok Pinjaman: Rp1.500.000.000
– Bunga: Rp292.500.000
– Denda: Rp292.500.000
– TOTAL: Rp2.085.000.000

Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, Kuasa Hukum Rosalina, menyebut kliennya telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan sejak 2022 melalui somasi dan negosiasi.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Minta Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT Jakarta dan PN Jaktim Soal Perkara Rumah Warisan Dua Anak Yatim Piatu di Cijantung

Diseret Kasus Dugaan Penggelapan di PT GME
Selain perkara perdata, Fauzan juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP.

Laporan tersebut diajukan oleh Dimas Adi Prayudi, selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, juga melalui kuasa hukum yang sama.

Poin dugaan dalam laporan polisi tersebut meliputi:
1. Penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha perusahaan
2. Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi
3. Pengalihan aset perseroan berupa SHM tanah dan bangunan menjadi aset pribadi
4. Penggunaan dana perusahaan untuk investasi tidak sesuai tujuan, termasuk dugaan investasi Robot Trading dan investasi bodong lainnya

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran kewajiban fidusia direksi sebagaimana Pasal 97 ayat (2) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami mengapresiasi MA, Polri khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memproses perkara sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha,” tegas Petrus.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Profil PT Gema Maritim Energi & Fauzan Fadel Muhammad
PT Gema Maritim Energi (GME) adalah perusahaan swasta nasional 100% yang bergerak di bidang Perdagangan, Pertambangan, Energi, dan Infrastruktur.

Perusahaan ini tercatat terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN): pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak GRR Tuban, Jawa Timur milik PT Kilang Pertamina Internasional, sub-holding PT Pertamina (Persero). GME juga mengantongi IUP seluas 997 hektare dan mendapat dukungan dari sejumlah kementerian terkait.

Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT GME. Di luar perusahaan, ia dikenal sebagai:
1. Politisi Partai Golkar dan Caleg 2024
2. Pengurus BPP HIPMI, Wakil Ketua Umum KADIN Gorontalo & HIPPI DKI Jakarta
3. Ketua REPNAS Jakarta, ASIA, Alumni ITB
4. Staf Ahli di lingkungan BUMN
5. Putra Fadel Muhammad – Tokoh Publik, Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Menteri era SBY, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, Pimpinan MPR RI 2019-2024, dan Anggota DPD RI 2024-2029

Dampak ke Dunia Usaha
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait tata kelola perusahaan dan akuntabilitas pejabat publik yang juga menjabat di sektor swasta.

“Reputasi figur dan perusahaan sangat penting dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia. Hasil kasus ini bisa berdampak luas,” ujar Petrus.

Pihak kuasa hukum pelapor menyatakan terbuka untuk proses hukum lanjutan dan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Fauzan Fadel Muhammad belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers._**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved