KOPINUS Somasi Oknum Advokat Berinisial ES Di Tegal, Diduga Tipu Klien Janji Bebas Tapi PK Ditolak Tetap Ditahan
Diterbitkan Selasa, 22 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum KOPINUS) secara resmi melayangkan Somasi Pertama dan Terakhir kepada seorang oknum Advokat berinisial ES yang beralamat di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Somasi dengan Nomor 0145/SOMASI-I-FINAL/POSTBAKUM-KOPINUS/IX/2026 tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi dan penipuan terhadap kliennya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial FM yang saat ini masih ditahan di Lapas Kelas I Tangerang.
Kuasa Hukum Postbakum KOPINUS, Antonius Ananias Aty Boy, S.H. dan Yacob Oliveira Dos Santos menjelaskan, kliennya telah menyerahkan dana operasional Peninjauan Kembali (PK) sebesar Rp 680.000.000,- kepada oknum advokat tersebut dengan janji akan mengupayakan pembebasan melalui Mahkamah Agung RI.
“Bahwa Klien Kami telah memberikan kepercayaan penuh dan telah menyerahkan dana Rp 680 Juta secara bertahap dengan janji akan dibebaskan melalui PK di Mahkamah Agung,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2026).
Namun fakta berkata lain. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang terdaftar dalam Direktori Putusan MA, Putusan Nomor 1016 PK/Pid.Sus/2026, permohonan PK yang ditangani oknum ES tersebut dinyatakan DITOLAK. Kliennya tetap dinyatakan bersalah dan tetap menjalani hukuman di Lapas.
Karena PK gagal dan tidak membuahkan hasil, oknum advokat ES kemudian membuat Surat Pernyataan Kesepakatan pada tanggal 4 September 2026 di atas materai Rp 10.000,- yang ditandatangani di hadapan saksi.
Dalam surat tersebut, ES mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp 500.000.000,- secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 200 Juta dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal 19 September 2026 melalui salah seorang oknum Jaksa berinisial UR, dan sisa Rp 300 Juta akan dibicarakan setelah pembayaran pertama.
“Pada tanggal 19 September, kami hubungi via WhatsApp, dia berjanji akan komunikasi lagi hari Senin 21 September 2026. Faktanya sampai Somasi kami buat tanggal 22 September 2026, tidak angkat telepon, tidak balas WhatsApp, dan tidak merealisasikan pembayaran Rp 200 Juta,” tegas Antonius.
Atas perbuatan tersebut, Postbakum KOPINUS menilai oknum ES telah melakukan Wanprestasi Berlanjut dan Ingkar Janji Terang-Terangan.
BACA JUGA:
Eks Timor-Timur Karet Tengsin Gugat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pangdam Jaya ke PTUN Jakarta, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta
Dalam somasinya, Postbakum KOPINUS memberikan waktu terakhir 3 x 24 jam kepada ES untuk:
- Mengembalikan dana tahap I sebesar Rp 200.000.000,-
- Membuat jadwal pelunasan tertulis sisa Rp 300.000.000,- paling lambat 10 Oktober 2026
- Menyerahkan seluruh file berkas PK No. 1016 PK/Pid.Sus/2026
Jika tidak diindahkan, Postbakum KOPINUS menegaskan akan menempuh 4 jalur hukum sekaligus:
- Pertama, secara Pidana akan melaporkan ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan Penipuan Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No.1/2023 dan Penggelapan Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No.1/2023.
- Kedua, secara Perdata akan menggugat wanprestasi sebesar Rp 500 Juta plus kerugian immateriil dan bunga di Pengadilan Negeri Tegal dan Pengadilan Negeri Tangerang.
- Ketiga, secara Etik akan mengadukan ke Dewan Kehormatan Advokat untuk pemecatan sebagai advokat karena diduga melanggar Kode Etik Advokat yang dilarang menjanjikan kemenangan perkara.
- Keempat, akan melaporkan ke Mahkamah Agung RI atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU Advokat.
“Ini menjadi pelajaran bagi profesi advokat agar tidak menjanjikan hasil yang muluk-muluk kepada klien, apalagi sampai menerima dana ratusan juta namun hasilnya PK ditolak dan uang tidak dikembalikan,” pungkas Antonius.
Hingga berita ini diturunkan, oknum advokat berinisial ES yang beralamat di Jl. Garuda No.12 Kota Tegal belum dapat dikonfirmasi. Media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU Pers. *
