Polisi Tangkap Bandar dan 4 Pengguna Sabu di Kampung Bahari Jakut, Barang Bukti 15,9 Gram
Diterbitkan Senin, 21 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Jajaran Polsek Cilincing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang, terdiri dari satu orang bandar dan empat orang pengguna.
“Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan bandar narkotika dengan inisial FL alias L (28),” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Adapun empat pengguna yang turut diamankan berinisial AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43).
Bobi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing terkait maraknya transaksi jual beli narkotika di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok,” ujar Bobi.
Saat digerebek, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku FL dan menemukan barang bukti:
1. Satu bungkus plastik klip bening berisi tujuh bungkus klip sabu dengan berat 5,2 gram;
2. Satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,7 gram yang disimpan di dalam tas kecil;
3. Dua unit timbangan digital;
4. Beberapa plastik klip bening kosong yang diduga untuk paket penjualan.
Tidak jauh dari lokasi, tepatnya di depan kamar kos pelaku FL, polisi juga mendapati empat orang lainnya sedang mengonsumsi sabu.
“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L,” jelas Bobi.
BACA JUGA:
Eks Timor-Timur Karet Tengsin Gugat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pangdam Jaya ke PTUN Jakarta, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini ditahan di Mapolsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bandar berinisial FL alias L dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara empat pengguna dijerat Pasal 127 ayat (3) UU No. 35/2009 jo UU No. 1/2025 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo UU No. 1/2026.
Polsek Cilincing mengimbau warga Kampung Bahari untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polisi menyebut kawasan pesisir Tanjung Priok masih menjadi perhatian khusus dalam pemberantasan narkotika.**
