Bupati TTU Polisikan Wartawan NTT Hits Jude Lorenzo Taolin dan Pemred Yohanes Seo Dipanggil Polres TTU: Buntut Pemberitaan Fakta Sidang, Diduga Kriminalisasi Pers
Diterbitkan Selasa, 22 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST NTT – Konflik Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo dengan media NTT Hits memasuki babak baru. Setelah mengadukan ke Dewan Pers, Bupati TTU resmi menempuh jalur pidana dan melaporkan wartawan NTT Hits ke Polres TTU atas dugaan pencemaran nama baik buntut pemberitaan fakta persidangan.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/IX/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 07 September 2026. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres TTU menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/348/IX/2026/Reskrim.
Dua jurnalis yang dipolisikan adalah wartawan NTT Hits Jude D’ Lorenzo Taolin dan Pemimpin Redaksi NTT Hits Yohanes Seo.
Surat Undangan Klarifikasi: Wartawan Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Fakta pelaporan ini terungkap setelah Satreskrim Polres TTU melayangkan surat undangan klarifikasi resmi.
Wartawan Jude D’ Lorenzo Taolin menerima surat bernomor B/1895/IX/2026/Reskrim tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K.
Dalam surat itu, Jude dipanggil sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana PENCEMARAN NAMA BAIK yang terjadi di Jl. Cengkeh Kenari, Kefamenanu pada pukul 20.16 Wita. Pelapor tercatat atas nama *Yosep Falentinus Delasalle Kebo*.
Jude diminta hadir menemui penyelidik Brigpol Vinsensius H. Anapah dan tim pada Kamis, 24 September 2026 pukul 12.00 Wita di Ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres TTU.
Rujukan hukum yang dipakai penyidik dalam surat tersebut adalah:
– Pasal 3 dan Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang pencemaran nama baik;
– UU No.01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
– UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
“Ya benar, surat undangan klarifikasi diantar langsung Brigpol Vinsensius H. Anapah pagi tadi pukul 09.23 Wita. Saya diminta membawa KTP dan dokumen terkait perkara tersebut,” kata Jude, Selasa (22/9/2026) siang.
Tidak hanya Jude, Pemred NTT Hits Yohanes Seo juga menerima surat serupa pada Rabu (16/9/2026) lalu di Kupang. Bahkan, polisi menyebut telah melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada Yohanes Seo karena panggilan pertama tidak dihadiri.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Polres TTU soal berita mana yang dianggap mencemarkan nama baik. Namun dinamika ini memanas sejak Juli 2026.
Sengketa bermula dari pemberitaan NTT Hits yang mengangkat fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait alur transaksi keuangan pinjam-meminjam uang pribadi yang menyeret nama Bupati TTU Falentinus Kebo.
Falentinus Kebo sebelumnya telah menempuh dua jalur sekaligus. Pertama, mengadukan http://NTTHits.com ke Dewan Pers. Kedua, melaporkan seorang saksi yang membeberkan alur transaksi keuangan tersebut di muka persidangan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak tanggung-tanggung, Falentinus Kebo mengerahkan 7 kuasa hukum untuk menghadapi satu wartawan, yakni: Dr. Saiful Anam, SH., MH., Danies Kurniartha, SH., Achmad Umar, SH., MH., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, SH., MH., Achmad Ruliyansyah, SH., MH., Joao Meco, SH., dan Ferdinandus Maktaen, SH. Mereka telah menggelar dua kali konferensi pers terkait pemberitaan fakta persidangan tersebut.
BACA JUGA:
Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip
Pemred NTTHits: Ini Kriminalisasi Pers, Sengketa Pers Harus di Dewan Pers
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi http://NTTHits.com Yohanes Seo menegaskan bahwa langkah Bupati TTU adalah bentuk kriminalisasi pers dan pelanggaran terhadap MoU Dewan Pers-Polri.
“Ini kriminalisasi pers,” tegas Yohanes Seo, Selasa (22/9/2026).
Menurut Yohanes, perkara ini adalah murni delik pers dan produk jurnalistik dari hasil peliputan fakta persidangan yang dilindungi UU Pers. Seharusnya sengketa diselesaikan melalui mekanisme UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers di Dewan Pers, bukan dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE di kepolisian.
Hal ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri No.03/DP/MoU/III/2022 dan Peraturan Dewan Pers No.3/Peraturan-DP/VII/2013 serta Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021 yang menegaskan polisi harus mengedepankan mekanisme Dewan Pers untuk sengketa pemberitaan.
“Jika setiap pemberitaan fakta sidang yang tidak disukai pejabat kemudian dipidanakan dengan Pasal 618 KUHP dan UU ITE, maka ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers di NTT. Kami taat hukum dan akan hadir memenuhi panggilan, tapi kami akan lawan kriminalisasi ini sampai Dewan Pers,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor
Kasus Bupati TTU vs Wartawan ini menjadi sorotan serius. Di satu sisi ada pejabat publik yang melaporkan wartawan dengan pasal karet pencemaran nama baik, di sisi lain ada fakta persidangan yang menjadi hak publik untuk diketahui.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres TTU IPTU Joesteve Christian Fortuna belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan Bupati TTU tersebut.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi Polres TTU dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo, akan memuat hak jawab sesuai UU Pers.* (TIM
