NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Di Banyumas Jadi Tersangka Aniaya Selingkuhan Gegara Cemburu, Berbuntut Diberhentikan Sementara

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BANYUMAS – Teni Purwoko (44), Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan setelah Teni ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap MA (23). Motifnya diduga cemburu karena korban dekat dengan pria lain.

Pemerintah Kabupaten Banyumas langsung bergerak setelah tersangka ditahan.

Kepala Dinpermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, membenarkan proses pemberhentian sementara tengah berjalan.
“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” ujarnya di Pendopo Bupati, Kamis 16/7/2026.

Bersamaan dengan itu, Pemkab juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Berdasarkan aturan, Sekretaris Desa diangkat menjadi Plt atas usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, sekretaris desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” kata Hirawan.

Ia memastikan pelayanan publik di Desa Kedungmalang tetap berjalan normal.
“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK. Untuk pelayanan masyarakat sampai saat ini masih berjalan normal,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Mantan Kades di Langkat Tilap Dana Desa Ratusan Juta untuk Selingkuhan, Begini Nasibnya!

Kronologi Penganiayaan di Depan Masjid Grendeng

Peristiwa terjadi Sabtu, 3/1/2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi memaparkan, saat itu Teni bersama 3 orang saksi melihat korban di lokasi.

“Tersangka kemudian menghampiri dan memanggil korban sebelum tiba-tiba memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban,” kata Petrus, Selasa 14/7/2026.

Korban terjatuh. Saat dua saksi AM dan IR membantu korban berdiri dan melepas helm, Teni kembali memukul lebih dari satu kali ke arah dahi korban.

“Tak berhenti di situ, saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras hingga kembali terjatuh ke tanah,” terang Petrus.

Korban mengalami luka dan melaporkan kejadian ke Polresta Banyumas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta baru. Antara Teni dan korban memiliki hubungan khusus, padahal Teni sudah berkeluarga.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria. Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelas Petrus.

“Pelaku sudah berkeluarga dan punya hubungan khusus dengan korban,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti:
– Hasil visum korban
– 1 buah helm
– Pakaian korban dan 1 potong hoodie
– Dokumentasi foto luka

Atas perbuatannya, Teni dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved