NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasi Pidsus Kejari Bogor Andri Zulfikar Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Tugas

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

NKRIPOST BOGOR –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad membenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Zulfikar saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan tugas yang mengarah pada penerimaan suap dari pihak berperkara.

Sejak pemeriksaan berlangsung, Andri untuk sementara tidak menjalankan aktivitas kedinasan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong.

“Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan,” kata Denny, dikutip detikjabar, Senin (27/7/2026).

Denny tidak merinci bentuk dugaan penyimpangan yang dilaporkan, termasuk kegiatan kedinasan yang menjadi materi pemeriksaan. Menurut dia, proses klarifikasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung.

Kejari Kabupaten Bogor, kata Denny, menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berlangsung. Institusinya juga memberikan ruang agar laporan tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:

Febrie Ardiansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, Kopinus Desak Prabowo Copot Jaksa Agung dan Jampidsus: Tebang Pilih dan Langgar Perja 5/2013! 

Hal senada sebelumnya disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji. “Terkait keberadaan Kasi Pidsus Andri Zulfikar, yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejagung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Andri ke Kejagung terjadi beberapa hari sebelum Kejari Kabupaten Bogor hendak menetapkan tersangka dalam kasus RSUD Bogor Utara/RSUD Parung.

Laporan yang masuk ke Kejagung menuding Andri diduga menerima suap dari pihak yang sedang berperkara di Kejari Kabupaten Bogor. Substansi laporan, pihak pelapor, dan bukti-bukti masih didalami Inspektorat dan Jamwas Kejagung.

Andri baru sekitar 5 bulan menjabat Kasi Pidsus di Bogor sejak awal Maret 2026. Sebelumnya ia menjabat Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur.

Meski tengah diperiksa, Kejari Bogor memastikan seluruh penanganan perkara tidak terhenti. Beberapa perkara besar yang pernah ditangani Andri:

1. Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bogor Utara / RSUD Parung
Fokus penyidikan: tahap perencanaan, proses lelang, hingga pembangunan fisik. Kejari sebelumnya merilis pengembalian kerugian negara Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dian Rencana selaku konsultan pengawas TA 2021. Berdasarkan audit BPK, PT Jaya Semanggi Engineering juga diduga sebabkan kerugian Rp8.062.177.932.
2. Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Sekolah
3. Dugaan Penyimpangan Pajak Cukai – pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Bogor
4. Dugaan Korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi

“Walaupun ada pelaporan terhadap Andri Zulfikar, kami tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara tipikor,” tegas Ahmad Sudarmaji.

BACA JUGA:

Sekda Ajat Rochmat Jatnika: ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara, Tak Dapat Bantuan Hukum

Untuk menjaga kelancaran tugas, jabatan Kasi Pidsus sementara diisi oleh Reynaldi Adriansyah yang sebelumnya menjabat Kasie Pemulihan Aset dan Barang Bukti.

Denny menegaskan pemeriksaan Andri tidak ada kaitannya dengan penyidikan RSUD Parung. “Penanganan perkara RSUD Bogor Utara tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan. Pemeriksaan Andri di Kejagung adalah persoalan berbeda dan tidak memengaruhi proses hukum,” ujarnya.

Jika terbukti, Andri dapat dijerat:

1. Kode Etik & Disiplin PNS
– Perja No. 5 Tahun 2021 tentang Kode Perilaku Jaksa
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksi: Teguran hingga PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

2. Hukum Pidana
– Pasal 12 huruf a/b UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor
_Pegawai negeri menerima hadiah/suap terkait jabatannya_
Ancaman: 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 Miliar
– Pasal 11 UU Tipikor
_Menerima suap untuk mempengaruhi perkara_
Ancaman: 1-5 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp250 juta
– Pasal 263 KUHP
_Pemalsuan surat terkait jabatan_ jika ditemukan

“Kejari Bogor menghormati proses pemeriksaan dan mendukung agar berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan,” kata Denny.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan dan substansi laporan terhadap Andri Zulfikar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved