NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Darah Menetes ke Lantai 1 Ungkap Pembunuhan di Kos Grogol, Pacar Korban Ditangkap Bawa Palu

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

Tewas
Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Seorang wanita bernama Muzalipah (52) ditemukan tewas dengan luka di kepala di dalam kamar kos Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pacar korban berinisial E sebagai tersangka dan telah menangkapnya.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga.

Peristiwa diketahui pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

“Jadi pada saat di laporan call center 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat,” kata AKP Reza, Kamis 30/7/2026.

Setelah dicek, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar kos dengan kondisi terkunci.

Jenazah Muzalipah kini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi dan identifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban mendatangi kamar kos tersangka. Keduanya kemudian terlibat perselisihan.

“Keduanya kemudian terlibat perselisihan hingga pelaku memukul korban menggunakan sebuah palu sampai meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis 30/7/2026.

Awalnya polisi menyebut pelaku adalah suami korban. Namun setelah didalami, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengonfirmasi hubungan keduanya.

“Pelaku adalah pacarnya korban,” kata AKBP Resa, Jumat 31/7/2026.

Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pelaku E berhasil diamankan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada pukul 23.30 WIB, beberapa jam setelah kejadian.

“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” kata AKBP Resa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1. 1 buah palu – senjata yang digunakan
2. 2 unit telepon seluler milik korban dan pelaku
3. 1 unit sepeda motor
4. Tas, dompet, perhiasan, kain, topi, dan sarung tangan

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Jatanras/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Resa.

BACA JUGA:

3 Minggu Tak Keluar Rumah, Lansia di Kelapa Gading Ditemukan Tewas di Kama

Kombes Budi Hermanto menegaskan Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional.

“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami motif pertengkaran yang berujung pembunuhan tersebut. Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved